Enam orang di antaranya adalah anak di bawah umur, yakni AWP, FD, MD, MH, MF, dan VH.
Sementara enam pelaku lain, yakni AD, A, R, T, S, dan F.
Modus mereka dengan memberhentikan pengendara sepeda motor, lalu mengambil motor korban.
Mereka ditangkap ketika tengah beraksi di dua lokasi, yakni di SPBU Cipete dan di kawasan Haji Nawi.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, awalnya mereka membuntuti seorang pengendara hingga SPBU Cipete pukul 02.00 WIB.
Mereka lalu mencegat korban dan mengancam dengan senjata tajam.
"Di SPBU tersebut akhirnya dengan menggunakan senjata tajam ini ada yang celurit, dan juga ini ada yang besi seperti celurit. Mereka mengejar korban hingga akhirnya korban yang di TKP di SPBU Cipete ini melarikan diri dan bersembunyi di toilet," ujar Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Para pelaku kemudian mengambil motor korban. Namun, saat itu polisi memergoki aksi mereka.
Seorang pelaku ditangkap, sedangkan 11 orang lainnya melarikan diri.
Polisi kemudian menggali keterangan dari satu pelaku tersebut. Informasi yang diterima polisi, para pelaku berniat beraksi di kawasan Haji Nawi.
Selang dua jam kemudian, ke-11 pelaku tersebut ditangkap polisi ketika hendak beraksi di kawasan Haji Nawi.
"Waktunya sekitar dua jam antara TKP pertama dan kedua. Mereka bersama-sama juga dan mengambil barang milik korban," kata Andi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat sepeda motor hasil curian dan beberapa bilah senjata tajam.
Polisi belum bisa memastikan siapa penadah motor hasil curian tersebut.
"Itu masih kami lidik, nanti kami kembangkan lagi," ucap dia.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/14/16563081/polisi-tangkap-12-begal-6-di-antaranya-anak-di-bawah-umur