Surat tersebut menjadi kontroversi karena jadi sumber konflik ormas dengan pengusaha minimarket.
Selain itu, penerbitannya kemungkinan cacat administrasi. Anggota ormas ditunjuk begitu saja sebagai pengelola parkir tanpa legitimasi hukum ataupun proses lelang.
Polemik tersebut memasuki babak baru. Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda yang sudah dipanggil polisi perihal dugaan tindak pidana korupsi di balik penerbitan surat itu kini dipanggil oleh Komisi III DPRD Kota Bekasi.
Penerbitan surat tugas dinilai salahi aturan
Komisi III (bidang keuangan) DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa langkah Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menerbitkan surat tugas bagi anggota ormas mengelola parkir minimarket merupakan kesalahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz, seusai menyelenggarakan rapat tertutup bersama jajarannya dengan Aan, Senin (18/11/2019).
Kekeliruan pertama, kata Muin, ditilik dari segi obyek pajak.
"Parkir minimarket dikelola perorangan itu salah karena itu kan pajak perusahaan. Minimarket kan perusahaan," ujar Muin melalui telepon, Rabu.
Kekeliruan berikutnya, lanjut Muin, ada dalam proses penerbitan surat tugas itu.
"Kami sudah menyarankan enggak boleh lagi ada surat tugas karena belum ada badan hukumnya. Jadi walaupun masuk ke kas daerah sesuai dengan prosedurnya, prosesnya ini kan banyak yang enggak sesuai dengan aturan," kata dia.
Terakhir, Muin menyatakan bahwa belum ada payung hukum untuk membenarkan langkah Bapenda Kota Bekasi yang tiba-tiba menunjuk anggota ormas untuk mengelola parkir minimarket.
"Artinya, ini harus kami buat regulasinya. Sebenarnya sih tinggal menghitung saja per bulan, kira-kira minimarket ini berapa yang mau dikenai pajak parkir," kata Muin.
"Jadi enggak harus ada orang yang ditanam di sana, itu menimbulkan sebuah masalah nantinya, dan memang bermasalah ya kan," katanya.
Muin menyebutkan, DPRD Kota Bekasi telah melarang Bapenda Kota Bekasi menerbitkan lagi surat tugas bermasalah itu. Namun, apabila Bapenda tidak menggubris, Muin mengatakan, Dewan tidak bisa berbuat banyak.
Klaim pendapatan tanpa data
Setelah memanggil Aan Suhanda, Komisi III DPRD Kota Bekasi berencana memanggil pengusaha minimarket untuk dimintai tanggapan dan masukan terkait kasus parkir itu.
“Minggu depan kami undang pengusaha Indomaret dan Alfamart terkait kebijakan yang selama ini dikeluarkan Bapenda. Kami juga ingin melakukan tertib orang-orang yang selama ini mendapatkan surat tugas dari Bapenda itu,” ujar Muin, Rabu.
"Termasuk masalah PAD (pendapatan asli daerah), termasuk masalah pengusahanya bagaimana polanya. Mau kami tanyakan semua regulasi masalah parkiran ini," lanjut dia.
Selain itu, pertemuan dengan para pengusaha minimarket diharapkan dapat menerangkan kejadian yang sebenarnya di lapangan, dibandingkan dengan klaim-klaim Aan Suhanda.
Sebab, Aan tak mampu menunjukkan kepada Komisi III data-data minimarket mana saja yang lahan parkirnya dikelola anggota ormas. Ia hanya mengklaim mampu meraup Rp 1,2 miliar dalam kurun Januari hingga September 2019, selama lahan parkir sejumlah minimarket dikelola ormas. Jumlah itu disebut Muin tak seberapa.
"Kami tadi minta data semua, semua yang selama ini dia keluarkan surat penugasan, ada berapa sih kurang lebih minimarketnya? Karena kami ingin mengalkulasi, kalau Rp 1,2 miliar satu tahun, berapa nih sesungguhnya potensinya? Apakah itu riil atau tidak?" ujar Muin.
Data tersebut penting buat pemerintah memetakan potensi pajak parkir dari minimarket untuk pendapatan asli daerah (PAD) 2020. Perluasan pungutan parkir, rencananya, masuk menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bekasi mendongkrak PAD.
"Dia enggak bisa menyampaikan. Saya bilang, 'Kan pasti surat penugasan itu ada kopiannya semua, Pak'. Enggak mungkin mengeluarkan surat penugasan, enggak ada kopiannya," kata Muin lagi.
Polisi masih kembangkan kasus
Pada perkembangan lain, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menyatakan, jajarannya masih terus menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di balik penerbitan surat tugas kepada ormas di Bekasi itu.
"Sedang berjalan terus. Artinya setiap minggu mereka juga ada panggilan-panggilan. Nanti pada saatnya penyidik menyatakan selesai pemeriksaan baru digelar perkara," ujar Indarto, Rabu sore.
Indarto mengatakan, ia belum bisa memberitahukan apakah kasus itu mempunyai indikasi kuat korupsi atau tidak. Ia juga enggan menyebut nama-nama yang diperiksa dan kemungkinan terlibat.
Jajarannya masih fokus menyelidiki apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini, lanjut Indarto.
"Apabila penyelidikan yang dilakukan ini cukup ada bukti permulaan, bisa naik ke penyidikan. Kalau bisa nantinya naik sidik (tahap penyidikan). Kalau tidak bisa ya didrop, berarti bukan tindak pidana," ucap Indarto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/21/06012121/babak-baru-polemik-ormas-kelola-parkir-minimarket-di-bekasi