Salin Artikel

Babak Baru Polemik Ormas Kelola Parkir Minimarket di Bekasi

Surat tersebut menjadi kontroversi karena jadi sumber konflik ormas dengan pengusaha minimarket.

Selain itu, penerbitannya kemungkinan cacat administrasi. Anggota ormas ditunjuk begitu saja sebagai pengelola parkir tanpa legitimasi hukum ataupun proses lelang.

Polemik tersebut memasuki babak baru. Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda yang sudah dipanggil polisi perihal dugaan tindak pidana korupsi di balik penerbitan surat itu kini dipanggil oleh Komisi III DPRD Kota Bekasi.

Penerbitan surat tugas dinilai salahi aturan

Komisi III (bidang keuangan) DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa langkah Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menerbitkan surat tugas bagi anggota ormas mengelola parkir minimarket merupakan kesalahan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz, seusai menyelenggarakan rapat tertutup bersama jajarannya dengan Aan, Senin (18/11/2019).

Kekeliruan pertama, kata Muin, ditilik dari segi obyek pajak.

"Parkir minimarket dikelola perorangan itu salah karena itu kan pajak perusahaan. Minimarket kan perusahaan," ujar Muin melalui telepon, Rabu.

Kekeliruan berikutnya, lanjut Muin, ada dalam proses penerbitan surat tugas itu.

"Kami sudah menyarankan enggak boleh lagi ada surat tugas karena belum ada badan hukumnya. Jadi walaupun masuk ke kas daerah sesuai dengan prosedurnya, prosesnya ini kan banyak yang enggak sesuai dengan aturan," kata dia.

Terakhir, Muin menyatakan bahwa belum ada payung hukum untuk membenarkan langkah Bapenda Kota Bekasi yang tiba-tiba menunjuk anggota ormas untuk mengelola parkir minimarket.

"Artinya, ini harus kami buat regulasinya. Sebenarnya sih tinggal menghitung saja per bulan, kira-kira minimarket ini berapa yang mau dikenai pajak parkir," kata Muin.

"Jadi enggak harus ada orang yang ditanam di sana, itu menimbulkan sebuah masalah nantinya, dan memang bermasalah ya kan," katanya.

Muin menyebutkan, DPRD Kota Bekasi telah melarang Bapenda Kota Bekasi menerbitkan lagi surat tugas bermasalah itu. Namun, apabila Bapenda tidak menggubris, Muin mengatakan, Dewan tidak bisa berbuat banyak.

Klaim pendapatan tanpa data

Setelah memanggil Aan Suhanda, Komisi III DPRD Kota Bekasi berencana memanggil pengusaha minimarket untuk dimintai tanggapan dan masukan terkait kasus parkir itu.

“Minggu depan kami undang pengusaha Indomaret dan Alfamart terkait kebijakan yang selama ini dikeluarkan Bapenda. Kami juga ingin melakukan tertib orang-orang yang selama ini mendapatkan surat tugas dari Bapenda itu,” ujar Muin, Rabu.

"Termasuk masalah PAD (pendapatan asli daerah), termasuk masalah pengusahanya bagaimana polanya. Mau kami tanyakan semua regulasi masalah parkiran ini," lanjut dia.

Selain itu, pertemuan dengan para pengusaha minimarket diharapkan dapat menerangkan kejadian yang sebenarnya di lapangan, dibandingkan dengan klaim-klaim Aan Suhanda.

Sebab, Aan tak mampu menunjukkan kepada Komisi III data-data minimarket mana saja yang lahan parkirnya dikelola anggota ormas. Ia hanya mengklaim mampu meraup Rp 1,2 miliar dalam kurun Januari hingga September 2019, selama lahan parkir sejumlah minimarket dikelola ormas. Jumlah itu disebut Muin tak seberapa.

"Kami tadi minta data semua, semua yang selama ini dia keluarkan surat penugasan, ada berapa sih kurang lebih minimarketnya? Karena kami ingin mengalkulasi, kalau Rp 1,2 miliar satu tahun, berapa nih sesungguhnya potensinya? Apakah itu riil atau tidak?" ujar Muin.

Data tersebut penting buat pemerintah memetakan potensi pajak parkir dari minimarket untuk pendapatan asli daerah (PAD) 2020. Perluasan pungutan parkir, rencananya, masuk menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bekasi mendongkrak PAD.

"Dia enggak bisa menyampaikan. Saya bilang, 'Kan pasti surat penugasan itu ada kopiannya semua, Pak'. Enggak mungkin mengeluarkan surat penugasan, enggak ada kopiannya," kata Muin lagi.

Polisi masih kembangkan kasus

Pada perkembangan lain, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menyatakan, jajarannya masih terus menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di balik penerbitan surat tugas kepada ormas di Bekasi itu.

"Sedang berjalan terus. Artinya setiap minggu mereka juga ada panggilan-panggilan. Nanti pada saatnya penyidik menyatakan selesai pemeriksaan baru digelar perkara," ujar Indarto, Rabu sore.

Indarto mengatakan, ia belum bisa memberitahukan apakah kasus itu mempunyai indikasi kuat korupsi atau tidak. Ia juga enggan menyebut nama-nama yang diperiksa dan kemungkinan terlibat.

Jajarannya masih fokus menyelidiki apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini, lanjut Indarto. 

"Apabila penyelidikan yang dilakukan ini cukup ada bukti permulaan, bisa naik ke penyidikan. Kalau bisa nantinya naik sidik (tahap penyidikan). Kalau tidak bisa ya didrop, berarti bukan tindak pidana," ucap Indarto.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/21/06012121/babak-baru-polemik-ormas-kelola-parkir-minimarket-di-bekasi

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke