Ada yang menggunakan itu sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar untuk berfoto demi konten media sosial.
Tingginya minat penggunaan skuter listrik menimbulkan sejumlah persoalan, terutama karena belum ada aturan resmi terkait penggunaannya di tempat umum.
Pengguna skuter listrik kemudian banyak melintas di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan jalan raya.
Penggunaan skuter listrik di Jakarta menjadi sorotan publik saat dua penggunanya tewas dalam kecelakaan di jalan raya di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 10 November ini.
Dua orang yang tewas itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).
Dalam kecelakaan tersebut, selain dua korban tewas, empat orang lain, yang merupakan teman-teman dari Wisnu dan Ammar, menderita luka-luka.
Enam orang itu ditabrak seorang pengendara mobil Toyota Camry berinisial DH. DH belakangan diketahui dalam keadaan mabuk saat kejadian tersebut. Ia tampaknya hilang kendali atas kendaraannya dan menabrak enam orang itu.
DH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah peristiwa itu, banyak pihak menyoroti regulasi penggunaan skuter listrik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian mulai menggodok peraturan gubernur yang mengatur penggunaan skuter listrik.
Dilarang di jalan raya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan bahwa mulai hari ini, Senin (25/11/2019), skuter listrik atau otopet dilarang untuk digunakan di jalan raya dan jalur sepeda.
Skuter listrik hanya akan digunakan di kawasan tertentu seperti di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan wisata Ancol Taman Impian.
Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi oleh petugas kepolisian.
"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di FX Sudirman, Jumat pekan lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, polisi akan menindak para pengguna sukter atau otopet yang melintas di jalan raya.
"Pertama adalah represif non-yudisial. Maksudnya, kami tegur mereka, kami suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kami tindak, misalnya ditilang atau sebagainya," ujar dia.
Polisi akan memberikan surat tilang dan menyita unit otopet atau skuter pengendara yang melanggar.
Sanksi denda akan mengikuti aturan dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/25/11484171/skuter-listrik-di-jakarta-dari-bebas-berseliweran-hingga-dilarang-di