JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku tawuran yang berujung tewasnya seorang pria bernama Herly Suprapto (27) pada Minggu (24/11/2019) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, awalnya dua geng bernama VDM dan Kangungan janjian tawuran di seberang RS Mitra Kemayoran.
Mereka janjian melalui sebuah chat grup WhatsApp bernama Team_Setting_judulnya.
"Pada saat ini mereka belum sempat terjadi (tawuran) sudah dihalau oleh warga yang ada di situ, sehingga mereka bubar, kocar kacir, namun mereka janjian lagi," kata Budhi di kantornya Selasa (26/11/2019).
Tersangka MFAP (16), MFF (14) beserta geng berkumpul di Jalan Sunter Kangkungan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara di dekat pintu air.
Lalu korban dengan kelompok VDM-nya mengejar para tersangka.
Akhirnya MFAP yang diboncengi MFF memutuskan turun dari sepeda motornya lalu mengeluarkan celurit dari dalam jaketnya.
Melihat MFAP membawa celurit, Herly mencoba kabur. Akan tetapi MFAP terlebih dahulu melayangkan celurit ke punggung sebelah kiri korban.
"Kemudian korban dilarikan ke RSUD Kemayoran dan di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Budhi.
Polisi lantas melakukan pengejaran dan menangkap delapan orang yang terduga ikut dalam tawuran tersebut.
Delapan orang tersebut berinisial MFAP (16), MFF (14), AP, N, MRHK, BS, G dan Y.
Dari delapan orang tersebut, MFAP dan MFF ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam lainnya masih berstatus saksi.
"Saat ini masih saksi karena belum 24 jam. Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada," ujar Budhi.
MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto Pasal 55, 56 Junto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/26/16200541/kronologi-tawuran-di-sunter-agung-berawal-dari-grup-whatsapp-dan-tewaskan