Dalam perjalanannya, para guru kontrak sempat diizinkan masuk ke gedung DPRD Kota Bekasi untuk beraudiensi dengan anggota dewan. Setelah itu, mereka lanjut berunjuk rasa ke kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah fakta tentang unjuk rasa tersebut:
1. Dipicu kabar burung
Ketua Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi, Lukman Nur Hakim mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa para guru kontrak hari ini, Jumat (29/11/2019) dipicu oleh keresahan akan kena pemangkasan gaji pada 2020.
"Ada isu yang berkembang menjelang aksi kami yang cukup besar, mengenai adanya pemangkasan dan rasionalisasi tentang honor TKK Kota Bekasi," jelas Lukman kepada Kompas.com di gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat petang.
Kemudian, ada lagi isu yang secara spesifik menyebut bahwa gaji guru kontrak di Bekasi turun dari Rp 3,9 juta jadi Rp 2,8 juta.
Akan tetapi, Lukman mengklaim, para guru kontrak tak tahu-menahu dari mana informasi itu tersebar.
"Isu itu dilempar enggak tahu oleh siapa. Medsos luar biasa, kemudian akhirnya dengar-dengar jadi mulut ke mulut," ujar dia.
2. DPRD Klaim akan Tambah Gaji
Berseberangan dengan kabar burung yang beredar, DPRD Kota Bekasi mengklaim akan menambah gaji guru kontrak di Kota Bekasi pada 2020.
"Catat nih ya, kami mayoritas DPRD Kota Bekasi mendukung dan sedang merancang kenaikan gaji guru honorer dan TKK (tenaga kerja kontrak), minimal Rp 4,5 juta. Dicatat saja," tegas anggota Fraksi PDI-P, Nicodemus Godjang kepada para guru kontrak, Jumat siang.
"Teman-teman pimpinan DPRD saat ini sudah melakukan lobi lebih ke Wali Kota Bekasi. Keputusan di eksekutif sebagai pengguna anggaran," imbuhnya.
3. Pemkot Bekasi Klaim Tak Pernah Usul Pemangkasan
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto membantah bahwa Pemerintah Kota Bekasi hendak memangkas gaji guru kontrak pada 2020.
"Kita kan mengusulkannya (untuk 2020) sama dengan yang sekarang (2019). Dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) besarnya tetap Rp 3,9 juta," ujar Karto kepada Kompas.com di Kantor Pemkot Bekasi, Jumat petang.
"Enggak ada yang diubah, enggak ada yang dikurangi," ia menambahkan.
4. Guru Kontrak Anggap Klaim Tanpa Bukti
Ketua TKK Kota Bekasi, Lukman Nur Hakim mengaku ogah percaya mentah-mentah pada semua klaim para pejabat teras itu.
"Kami butuh bukti fisik. Apa buktinya? Apa di dalam rancangan APBD 2020 itu dimasukkan atau tidak? Sampai hari ini, kami belum mendapatkan bukti fisik. Hanya berdasarkan pernyataan dan testimoni mereka saja," jelas Lukman yang mengaku sudah 13 tahun mengajar di SDN Sepanjang Jaya 6 Rawalumbu.
"Ini belum bisa kami terima, sampai kami sudah melihat betul bahwa betul ada pengajuan (kenaikan gaji guru kontrak) di Banggar (badan anggaran) mengenai anggaran itu," imbuhnya.
5. Gaji guru kontrak tergantung kemampuan anggaran
Gaji yang diterima para guru kontrak di Bekasi tak menentu setiap tahun karena tergantung kemampuan anggaran Kota Bekasi. Tidak ada peraturan daerah yang mendasari secara ajeg besaran gaji mereka.
"Kan gaji TKK (tenaga kerja kontrak) disesuaikan dengan anggaran daerah. Kalau anggaran enggak mencukupi harus apa? Jangan memaksakan," ujar Karto, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
Penyebabnya, gaji mereka harus menuruti kemampuan anggaran. Akhirnya, besaran gaji mereka diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Bekasi.
"Keputusan wali kota tiap tahun, menentukan gaji TKK berapa. Belum ada peraturannya, apalagi peraturan bahwa gaji TKK sesuai UMK (upah minimum kota)," tutup Karto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/30/06180731/5-fakta-demo-guru-kontrak-di-bekasi-dipicu-kabar-burung-hingga-ragukan