JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek produsen ponsel ilegal di Komplek Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari ini, Senin (2/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan polisi akan seringnya aktivitas bongkar muat ponsel di lokasi tersebut.
Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara pun menyelidiki mengenai aktivitas di ruko tersebut. Setelah dua minggu, polisi lantas menggeledah tempat tersebut.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, ternyata betul ada aktivitas perakitan HP dan setelah kami cek, perizinannya ternyata yang bersangkutan tidak memiliki postel," kata Budhi di lokasi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial NG di kawasan Pontianak, Kalimantan Barat.
Ada beberapa pasal yang disangkakan polisi terhadap NG, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Modus yang dilakukan tersangka ada dua, pertama mengimpor dari sparepart HP, kemudian dirakit di sini. Kemudiaan dijual, dipasarkan di wilayah Indonesia," ujar Budhi,
Sementara untuk modus kedua, yakni menjual ponsel impor dari negara tertentu, kemudian mereka jual di Indonesia sekaligus menerima garansi kerusakan.
Padahal, izin dari ruko tersebut hanyalah jual beli aksesoris ponsel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/02/19165211/polisi-gerebek-ruko-produsen-ponsel-ilegal-di-penjaringan