"Dari total 299 kendaraan mewah di Jakarta Pusat, total tunggakan pajaknya mencapai Rp 9 miliar. Yang sudah bayar pajak baru 161 kendaraan mewah dengan pajak Rp 5 miliar,” ujar Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon, di Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Rabu (4/12/2019).
Manarsar mengatakan, biasanya mereka yang menunggak pajak kendaraan mewah tersebut beralasan tidak sempat bayar dan mengaku lupa.
Menurut dia, mobil yang menunggak pajak itu kebanyakan mobil operasional milik perusahaan.
“Hanya sedikit mobil pribadi yang menunggak pajak, sisanya banyakan mobil-mobil perusahaan berbadan hukum yang belum bayar,” kata Manarsar.
Manarsar juga mengatakan, dalam beberapa kasus, ia kerap menemukan kendaraan mewah dengan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
“Malahan sampai November 2019 ini totalnya ada 75 mewah yang sudah diblokir karena menggunakan identitas orang lain,” ucap dia.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan upaya penagihan kepada para penunggak pajak. Mulai dari menyebarkan surat imbauan kepada para penunggak pajak hingga melakukan door-to-door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor tersebut.
“Biasanya yang kami datangi ke rumah-rumah itu penunggak pajak yang punya mobil mewah,” jelas Manarsar.
Selain itu, pihak Samsat Jakarta Pusat juga tidak segan-segan menempelkan stiker bagi pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.
Hal itu dilakukan guna mengejar target penerimaan PKB BBNKB 2019 yang akan ditutup pada akhir tahun ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/04/14562681/ada-138-mobil-mewah-di-jakarta-pusat-yang-tunggak-pajak