"Jadi perkembangan yang kami dapatkan dalam proses penyidikan, sebelumnya kami tetapkan tersangka dua orang, sekarang jadi lima orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Rabu (4/12/2019).
Budhi mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial B (22), BD (22), dan MAK (18).
"Kedua tersangka awal yang masih di bawah umur ini telah melakukan tindak pidananya, (mereka) itu ternyata karena mendapat bujukan atau disuruh melakukan oleh tiga tersangka yang notabenenya sudah dewasa," ujar Budhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto menjelaskan, B merupakan salah satu dari lima saksi yang ditangkap berbarengan dengan dua tersangka sebelumnya, yakni MFAP (16) dan MFF (14).
B ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti menghasut MFAP dan MFF ikut tawuran hingga menewaskan Herly.
Sementara BD dan MAK adalah dua tersangka baru yang memancing tawuran lewat grup WhatsApp bernama "Team_settingan_judulnya".
"Dia (BD dan MAK) tidak terlibat tawuran tapi dia yang menganjurkan atau yang menyuruh melakukan tawuran, tapi dia sendiri enggak ikut," ucap Wirdhanto.
Terhadap B, BD dan MAK, polisi mengenakan Pasal 170 Jo Pasal 38 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Herly tewas dibacok MFAP dalam tawuran yang terjadi pada Minggu dini hari tersebut.
Ironisnya, tawuran itu mereka anggap sebagai hiburan untuk menikmati malam Minggu.
"Padahal, sudah ada yang meninggal. Kemudian ada yang mengatakan, 'Gila temen gua koma ya, temen gua koma satu ya. Enggak apa-apa next time kita lanjut'," ujar Budhi membacakan isi pesan tersebut Selasa (26/11/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/04/18193041/polisi-tetapkan-tiga-tersangka-baru-terkait-tawuran-maut-di-sunter-jaya