TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SA (41) tega membacok Nurman (43) yang tak lain merupakan kakak kandungnya sendiri di Raya Pondok Salak, Pondok Benda, Pamulang Tangsel, pada Kamis (5/12/2019).
Usai membacok korban, pelaku sempat mendatangkan Polsek Pamulang untuk melaporkan kalau motornya ditahan oleh korban.
"Pelaku melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya dan melaporkan penahahan sepeda motor," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto saat di Polsek Pamulang.
Mendapati laporan tersebut polisi langsung mendatangi lokasi tempat motor pelaku ditahan.
Setelah sampai, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor matic dan meminta persoalan keributan karena harta warisan tak dilanjutkan.
"Saat itu istri korban bilang 'Kok dia (pelaku) dibiarkan lari Pak? Padahal dia sudah bacok suami saya'. Pas anggota cek ke dalam rumah ternyata suaminya sudah pingsan kepalanya akibat dibacok pelaku," ucapnya.
Kepada polisi, istri korban mengaku kalau suaminya mengalami luka bacokan di beberapa titik pada bagian kepalanya.
"Belum sadar ada enam bacokan. Pelaku kemudian dikejar dan berhasil diamankan," ucapnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok kakaknya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka nerat dengan ancaman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/05/15411471/aniaya-kakak-kandungnya-karena-masalah-warisan-pria-di-pamulang-malah