Sebab, Haryadi juga merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta.
"Yang pasti kan efektivitas cara kerjanya pasti berkurang," ujar Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Meskipun demikian, Iman menuturkan, Komisi E DPRD DKI Jakarta belum mengambil keputusan soal adanya anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memiliki jabatan dobel.
Komisi E DPRD DKI akan mencari tahu dasar hukum soal boleh atau tidaknya seorang anggota TGUPP merangkap jabatan.
"Yang kami lihat, di samping sisi hukum, dari efektivitasnya kan. Kalau dia memang ke sana ke sini terlalu riweuh (ribet), kami akan usulkan salah satu saja diambil, mau TGUPP atau mau sebagai Dewan Pengawas," kata Iman.
Achmad Haryadi menjadi Dewan Pengawas tujuh RSUD Jakarta sejak 2016.
Tujuh RSUD itu, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
Ia kemudian diangkat menjadi anggota TGUPP Anies pada 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/13564671/jadi-dewan-pengawas-7-rsud-jakarta-kinerja-anggota-tgupp-achmad-haryadi