"Nanti kita lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, dalam hal ini rujukan kita ke RS ke Polri Kramatjati," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (9/12/2019).
Pemeriksaan kejiwaan ini dirasa perlu dilakukan karena motif sang ayah ingin membunuh anaknya karena mendengar suatu bisikan.
Kepada wartawan, TS mengaku, ingin meminta bantuan malaikat dengan cara menodong putrinya dengan pisau pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB
"Karena itu kan anak malaikat, saya mau minta bantuan kepada malaikat melalui anak," ujar TS.
Budhi lantas mengatakan, pemeriksaan kejiwaan ini akan menentukan proses hukum terhadap tersangka.
Sementara saat ini, polisi menyangkakan TS dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Polisi juga bekerja sama dengan unit P2TP2A DKI Jakarta terkait perawatan dua anak yang jadi korban yakni PA (4) dan BI (3).
"Ia khawatir kalau dikembalikan lagi ke ayahnya akan terjadi hal serupa, sementara ibu kandungnya itu belum nyampe ataupun masih di China, belum nyampe ke Indonesia," ujar Budhi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/15265291/polisi-periksa-kejiwaan-ayah-yang-bekap-dan-todong-anaknya-di-cilincing