Salin Artikel

Sidang Perdana Trio "Ikan Asin", Dijerat Pasal Berlapis hingga Gerah Dengar Dakwaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik karena sebutan "ikan asin" yang melibatkan tiga tersangka Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, sudah memasuki meja hijau.

Praktis, status ketiganya berubah menjadi terdakwa pasca-jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar Senin (9/12/2019) kemarin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, terdapat beberapa fakta menarik dari dalam maupun dari ruang sidang.

Kompas.com merangkumnya menjadi empat fakta dalam sidang kasus "ikan asin".

1. Trio "ikan asin" dikawal ormas

Kedatangan trio "ikan asin" sudah ditunggu tunggu awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta.

Ketika mereka datang dengan mobil kejaksaan, ada pemandangan yang berbeda.

Tampak beberapa anggota ormas ikut mengawal kedatangan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para anggota oramas ini membuka jalan untuk trio "ikan asin" agar tak terkepung awak media.

Bukan hanya ketika datang, mereka juga ikut memenuhi ruang sidang utama saat persidangan akan dimulai.

2. Pablo Benua dan Galih Ginanjar kepanasan

Di pertengahan sidang, kuasa hukum terdakwa, Insank Nasrudin memohon kepada majelis hakim agar Pablo Benua dan Galih Ginanjar membuka rompi tahanan kejaksaannya.

Insank mengatakan, kedua terdakwa tidak nyaman karena merasa kegerahan di dalam ruang sidang.

"Kalau di dalam ruang sidang saya izinkan karena saya masih berwenang. Kalau di luar ruang sidang sudah kewenangan jaksa," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto di ruang sidang.

Kedua terdakwa pun membuka rompi merah itu dan kembali mendengarkan Jaksa membacakan dakwaan.

3. Trio "ikan asin" dijerat pasal berlapis

Jaksa penuntut umum akhinya sampai kepada poin pembacaan dakwan terhadap trio "ikan asin".

Terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan, yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1. Subsider pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016.

"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau  membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ucap Jaksa Donny M Sanni di ruang utama Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua, pada tersangka dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1. Subsider Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016.

Sedangkan Pasal 3 tentang Penyerangan Kehormatan dan Menuduhkan Sesuatu di Muka Umum yakni Pasal 310 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Dengan menuduhkankan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," ucap Donny.

Jaksa mengatakan ancaman dari salah satu pasal maksimal selama 12 tahun kurungan penjara.

4. Sidang eksepsi digelar tahun 2020

Pengajuan eksepsi dilakukan kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat usai pembacaan dakwaan di ruang sidang.

"Kami keberatan dan kami akan lakukan eksepsi atas dakwaan tersebut," kata Rihat.

Hakim Ketua Djoko Indarto pun mengabulkan permintaan pengajuan eksepsi tersebut. Hakim akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang eksepsi pada Senin (6/1/2020) mendatang.

Setelah ketuk palu tanda sidang selesai, tiga terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang utama. Lagi lagi ormas tersebut menjagai tiga terdakwa hingga akhirnya mereka masuk ke mobil kejaksaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/10/07295661/sidang-perdana-trio-ikan-asin-dijerat-pasal-berlapis-hingga-gerah-dengar

Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke