JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Achmad Haryadi rupanya memiliki jabatan lain.
Belakangan ia juga diketahui menjadi salah satu dewan pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
Jabatan dobel yang diemban Haryadi terungkap saat Komisi E DPRD DKI Jakarta rapat bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.
"(Anggota TGUPP) atas nama Haryadi, dia menjadi dewan pengawas di tujuh rumah sakit DKI," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019).
Haryadi terlebih dahulu menjabat sebagai dewan pengawas di tujuh RSUD Jakarta, tepatnya pada 2016. Ia kemudian diangkat menjadi anggota TGUPP oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.
"(Tahun) 2016, dia sudah masuk sebagai dewan pengawas dulu, baru masuk TGUPP," kata Iman.
Kompas.com sudah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Haryadi. Namun, Haryadi menolak telepon dan tidak membalas pesan Kompas.com.
Dapat gaji dobel
Haryadi mendapatkan gaji dobel karena jabatannya yang juga dobel.
Iman menuturkan, tujuh RSUD Jakarta memiliki lima orang dewan pengawas, dua orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta dan tidak mendapat gaji sebagai Dewan Pengawas.
Sementara itu, tiga orang lainnya merupakan tenaga profesional. Mereka menerima gaji sebagai dewan pengawas.
Menurut Iman, Haryadi termasuk dewan pengawas yang merupakan tenaga profesional, meskipun kini berstatus anggota TGUPP Anies.
"Berarti kan dia menerima dua gaji," ucap Iman.
Kritik DPRD DKI
Informasi soal anggota TGUPP yang merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas tujuh RSUD membuat gaduh.
Sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mengkritik adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan saat rapat bersama Pemprov DKI Jakarta membahas RAPBD 2020, kemarin.
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota TGUPP tidak boleh rangkap jabatan dan memiliki gaji dobel.
Menurut Prasetio, hal itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat mengaudit laporan keuangan DKI Jakarta.
"(Anggota TGUPP) yang menjadi dewan pengawas, dia punya gaji dua, enggak boleh lho. Haryadi kalau enggak salah namanya. Kalau BPK tahu, itu temuan lho," ujar Prasetio.
Prasetio meminta anggota TGUPP yang rangkap jabatan, diberhentikan.
Anggota Badan Anggaran Dimaz Raditya menyampaikan hal serupa. Dia berujar, anggota TGUPP tidak boleh rangkap jabatan.
"Ada yang double job, yang begitu-begitu yang dipangkas," kata Dimaz.
Anggota Badan Anggaran lainnya, Basri Baco, juga mengkritik jabatan dobel anggota TGUPP. Dia menyebut Haryadi sebagai oknum di tubuh TGUPP.
"Saya menolak ada rangkap jabatan di TGUPP. Di Komisi E, kami menemukan oknum TGUPP jadi dewan pengawas," tutur Basri.
Anggota Badan Anggaran lainnya, Mujiyono, menyatakan hal serupa. Apalagi, anggaran untuk gaji anggota TGUPP pada pos Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berada di bawah naungan Komisi A DPRD DKI yang dia pimpin.
"Saya juga sedih, kami coba menilai secara fair di Komisi A terkait TGUPP, tapi ternyata ada berita Dewan Pengawas itu anggota TGUPP," ucap Mujiyono.
Diberhentikan
Menanggapi berbagai kritik dari anggota Badan Anggaran DPRD DKI, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan, anggota TGUPP yang memiliki jabatan lain, akan diberhentikan.
"Ini pasti, kami pastikan di-drop, pimpinan, yang semacam ini," ujar Saefullah dalam rapat tersebut, kemarin malam.
Saefullah juga memastikan, rangkap jabatan di tubuh TGUPP tak akan terulang lagi. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi hal tersebut.
"Yang double job, pasti itu akan menjadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya, satu orang menikmati dua kali honor dari APBD," kata Saefullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/10/07452121/gaduh-anggota-tgupp-rangkap-dewan-pengawas-rsud-hingga-terancam