Salin Artikel

Evaluasi RAPBD DKI 2020 Butuh 15 Hari, Anies dan DPRD Berpotensi Tak Gajian 6 Bulan

Soalnya, hingga Rabu (11/12/2019) kemarin, Kemendagri belum menerima RAPBD DKI Jakarta tahun 2020.

Sementara sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk mengevaluasi RAPBD, setelah dokumen RAPBD diserahkan pemerintah provinsi.

"Evaluasi di Kemendagri itu paling lama 15 hari kerja. Kalau kami saklek menggunakan 15 hari, saya khawatir jangan-jangan masuk Januari," kata Syarifuddin, Kamis ini.

Jika evaluasi Kemendagri selesai setelah tanggal 31 Desember, maka pengesahan APBD DKI 2020 akan terlambat.

APBD seharusnya disahkan paling lambat sebelum dimulainya tahun anggaran 2020 atau 31 Desember 2019.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Keterlambatan itu bukan keterlambat kami, karena sesuai amanat undang-undang, kami punya waktu itu 15 hari. Jadi kalau sampai setelah evaluasi ternyata melampaui 31 Desember, itu bukan salahnya Kemendagri," kata Syarifuddin.

Pengesahan APBD yang terlambat, lanjut dia, akan menyebabkan seluruh anggota DPRD DKI atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikenai sanksi.

Sanksinya berupa tidak menerima gaji atau hak keuangan selama enam bulan.

"Apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran, berarti 1 Januari ya, belum juga disetujui bersama RAPBD, maka kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," ucap Syarifuddin.

Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati RAPBD 2020 sebesar Rp 87,9 triliun dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu kemarin.

RAPBD tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, Pemprov dan DPRD DKI akan memperbaiki RAPBD sesuai evaluasi Kemendagri.

Setelah itu, RAPBD itu akan disahkan menjadi APBD.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/12/19343751/evaluasi-rapbd-dki-2020-butuh-15-hari-anies-dan-dprd-berpotensi-tak

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke