Salin Artikel

Berkas Dakwaan Belum Diterima Kuasa Hukum, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menunda sidang dakwaan enam aktivis Papua yang terjerat dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun penundaan sidang itu dilakukan secara bergantian terhadap enam orang itu.

“Sidang ditunda ya, kita sepakat karena permintaan kuasa hukum dan jaksa sidang kita tunda ke Kamis (19/12/2019). Kami minta jaksa segera berikan berkasnya ke PH ya,” ujar Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

Sidang perdana ini ditunda lantaran kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Izin majelis, kami belum dapat berkas dakwaan para tersangka, hanya satu yang baru kita dapatkan atas nama Arina Elopere dakwaannya,” ucap Maruli Rajagukguk, kuasa hukum keenam aktivis Papua kepada majelis hakim.

Maruli mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya dakwaan diberikan pada saat berkas dilimpahkan ke PN Jakpus.

Padahal, menurut dia, pihak kuasa hukum telah dua kali mengirimkan surat untuk meminta berkas dakwaan tersebut.

“Ini tidak bisa dilanjutkan Yang Mulia, kalau ditanya nanti terdakwa apakah setuju dengan dakwaannya tapi mereka belum mengerti,” kata Maruli.

Menanggapi itu, jaksa penuntut umum Abdul Basir mengatakan, jaksa telah memberikan berkas dakwaannya ke rumah tahanan masing-masing aktivis itu.

“Kami sudah serahkan ke rutan masing-masing,” ucap Abdul.

Kemudian, hal itu disanggah lagi oleh Maruli. Menurut dia, kuasa hukum hanya menerima berkas perkara saja tanpa ada berkas dakwaannya.

“Hanya perkara 1,2,3, terdakwa sendiri keberatan dan berkas perkara sampai saat ini belun nemu dakwaan. Kami minta dakwaan dahulu untuk dipelajari,” kata Maruli.

Oleh karena itu, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan menjadi Kamis ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).

Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/16/14482901/berkas-dakwaan-belum-diterima-kuasa-hukum-sidang-6-aktivis-papua-ditunda

Terkini Lainnya

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke