Salin Artikel

Perda soal 20 Persen Ruang untuk UMKM Digugat, DKI Siapkan Jawaban

Yayan menyampaikan itu saat menanggapi rencana Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang akan mengajukan uji materi terhadap perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Perda itu akan diuji materi karena mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan 20 persen ruang usaha secara gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

"Yang penting, semua prosedurnya sudah kami ikuti, tata cara pembentukan secara formal, secara material, sudah ada dasar-dasar kajian sampai ada nilai sejumlah itu (20 persen)," ujar Yayan, Senin (16/12/2019).

Menurut Yayan, Perda Perpasaran juga tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Semua standar penyusunan perda sudah dijalankan.

"Secara formalnya aturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi, standar umumnyalah," kata dia.

Meskipun demikian, Yayan mempersilakan pihak mana pun untuk menggugat produk hukum Pemprov DKI, termasuk uji materi. Biro Hukum akan menyiapkan jawaban sesuai dengan gugatan yang diajukan.

"Nanti kami tinggal siapkan jawaban penjelasannya ke Mahkamah Agung. Nanti saya koordinasikan dulu ke semua SKPD yang terkait, yang terlibat proses penyusunan (perda)," ucap Yayan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara menyatakan akan membantu Biro Hukum sesuai dengan kewenangannya.

Namun, Adi tidak bisa menjelaskan alasan soal kewajiban pengelola pusat perbelanjaan menyediakan 20 persen ruang usaha secara gratis bagi pelaku UMKM.

"Soal kebijakan itu di Biro Perekonomian. Kalau nanti diminta Biro Hukum, kami hadir, kami akan memberikan bahan pertimbangan," kata Adi secara terpisah.

Sebelumnya diberitakan, APPBI berencana mengajukan uji materi (judical review) ke MA Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Umum (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, aturan dalam perda itu memberatkan pengelola pusat perbelanjaan (mal).

Perda itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis bagi pelaku UMKM.

"Perda ini mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen untuk UMKM dengan gratis. Bagi APPBI, aturan ini tidak mungkin untuk diterapkan," ujar Stefanus, Rabu pekan lalu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/16/22501631/perda-soal-20-persen-ruang-untuk-umkm-digugat-dki-siapkan-jawaban

Terkini Lainnya

Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke