Langkah Pemprov DKI tersebut dinilai diskriminasi. Pemprov dianggap lebih memihak tekanan beberapa kelompok, ketimbang fakta di lapangan.
Seharusnya, menurut Aspija, Pemprov DKI merangkul dan memberikan pembinaan terhadap tempat hiburan malam terkait temuan peredaran narkoba di dalam diskotek.
"Agar hal yang ditudingkan bisa selesai, sama-sama cari solusi, bagaimana diskotek-diskotek ini tidak dilepas, tapi dirangkul oleh Pemprov," kata Hana saat dihubungi, Selasa (17/12/2019).
Hana yang juga mewakilkan Colosseum mengatakan, pembinaan terhadap diskotek bisa menjadikan industri hiburan malam minim tindakan kejahatan.
Apalagi, Colosseum merupakan salah satu tempat hiburan malam yang sudah memiliki legalitas.
"Saya selalu bilang industri hiburan jangan selalu ditunjuk-tunjuk, jangan selalu dijauhi, justru ini harus jadi upaya Pemprov dan Gubernur untuk merangkul bagaimana membina, diarahkan disentuhlah," tandas Hana.
"Bahasa aku selalu didiskriminasi sih, hiburan malam selalu didiskriminasi dan selalu jadi kambing hitam, jadi rangkulah," tambah Hana.
Pemprov DKI Jakarta sempat memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada diskotek Colosseum.
Penghargaan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun belakangan, Pemprov DKI mencabut penghargaan itu setelah ramai di media sosial.
Alasannya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebelumnya memberikan surat rekomendasi tekait temuan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum.
"Untuk itu pemberian penghargaan Colosseum yang diputuskan Disparbud dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019 yang dibubuhi tanda tangan cetak bukan tanda tangan basah Gubernur. Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colloseum dibatalkan," ucap Sekretaris Daerah Saefullah di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Saefullah mengakui, tim juri Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI tidak cermat dalam memberikan penilaian.
Pemprov DKI telah memerintah Badan Inspektorat DKI Jakarta memeriksa jajaran Disparbud yang terlibat dalam pemberian penghargaan itu.
Jika terbukti ada kelalaian, tim itu akan diberi sanksi.
"Hari ini, Pak Gubernur telah memerintahkan Inspektorat agar memerika jajaran yang terlibat dalam proses penilaian. Dan jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan catatan BNNP DKI, diketahui bahwa Colosseum 1001 menjadi salah satu dari tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup.
BNNP DKI merazia Colosseum 1001 pada Minggu, 8 September 2019 lalu. Hasilnya, mereka mengamankan 34 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai di tes urine.
Sebanyak 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/17/10300281/penghargaan-untuk-colosseum-dicabut-aspija-pemprov-dki-mendiskriminasi