Salin Artikel

Saksi Polisi Sidang Lutfi Alfian: Aneh, Orang Bawa Bendera tetapi Lakukan Anarkisme

JAKARTA, KOMPAS.com -Dua anggota Polres Jakarta Barat mendapat giliran pertama sebagai saksi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Rabu (18/12/2019).

Dalam sidang, saksi dengan inisial RMB mengaku melihat Lutfi Alfian dalam aksi demo di depan DPR RI.

"Saya melihat dia demo pakai bendera merah putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya, yang membawa bendera merah putih ada juga yang lain, tapi tidak melakukan tindakan anarkisme, saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata RMB di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Saat kejadian, RMB mengaku melihat Lutfi melempar batu dengan jarak sekitar 15 meter.

"Yang saya lihat adek (Lutfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu apa, kurang lebih 15 meter, karena bagi saya aneh orang membawa bendera tetapi melakukan anarkisme," kata RMB.

RMB juga menceritakan kejadian setelah Lutfi ditangkap. Menurut dia, Lutfi bersikap kooperatif saat diinterogasi.

"Terdakwa kooperatif sekali," tutur RMB.

Diberitakan sebelumnya, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Saksi tersebut yakni anggota Polres Jakbar berinisial RMB dan H serta anggota Satreskrim Polres Jakpus berinisial HK, DS, dan DMS.

Adapun beberapa fakta dalam berkas perkara sempat diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta.

Sugeng mengatakan, Lutfi bukanlah siswa SMK seperti di dalam foto.

"Dia bukan anak-anak loh. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah. Dia bukan siswa SMK, tapi ikut gabung demo di siswa SMK," ucap Sugeng.

"Kemudian dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai pukul 21.00 WIB enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," tambah Sugeng.

Polisi sebelumnya sempat menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh.

Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni Pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.

Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/18/18341741/saksi-polisi-sidang-lutfi-alfian-aneh-orang-bawa-bendera-tetapi-lakukan

Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke