JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya akan merehabilitasi pengemudi bus antarkota dan antarprovinsi yang mengkonsumsi narkoba.
Polisi tak mengenakan sanksi apapun kecuali rehabilitasi.
"Kalau tes urine tidak ada penanganan ya hanya rehabilitasi," ujar Vivick usai melakukan kegiatan cipta kondisi di Terminal Lebak Bulus, Senin (23/12/2019).
Sopir tersebut juga dilarang mengemudikan bus tersebut selama proses rehabilitasi berlangsung.
"Jika ada pengemudi yang positif narkoba ya kita akan melakukan sanksi dia tidak boleh menyetir kendaraan ya dan harus dilakukan pengobatan," lanjut dia.
Giat cipta kondisi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan setiap penutupan tahun.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 20 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020 guna menciptakan kondisi aman bagi pengemudi dan penumpang.
Lebih lanjut, sebanyak 15 orang pengemudi di terminal tersebut telah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba.
Adanya kegiatan tes urine tersebut pun disambut baik pengemudi bus antarkota yang ada di lokasi.
"Adanya giat seperti ini ya lebih bagus agar penumpang aman semuanya lah. Tadi sih saya hasilnya negatif narkoba," ujar Hermansyah, salah satu pengemudi bus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/23/15183901/polisi-rehabilitasi-pengemudi-bus-antarkota-jika-ada-yang-positif-narkoba