TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka pencurian helm di area parkir Bandara Soekarno-Hatta, AMM melakukan aksinya dalam waktu 5 detik.
Hal tersebut diperagakan ulang oleh tersangka dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander meminta tersangka memperagakan ulang helm yang talinya sedang terkunci di bawah jok sepeda motor.
"Satu, dua tiga empat, lima detik," kata Alex kemudian helm tersebut terlepas dari jok sepeda motor.
Alex menjelaskan, pelaku AMM melakukan aksinya dengan sengaja parkir di samping kendaraan tempat helm incarannya berada.
Kemudian dengan cepat, pelaku bisa menarik helm tanpa dicurigai oleh orang-orang sekitar karena terlihat tidak kesulitan dalam mengambil helm curiannya yang terkunci di bawah jok sepeda motor.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pelaku AMM mengincar helm dengan merek tertentu seperti INK dan NHK.
"Ini lebih mudah untuk dijual. Pelaku menjual dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 400.000," jelas dia.
Adi mengatakan pelaku juga sudah memiliki penadah barang-barang curiannya.
Hingga saat ini, lanjut Adi, penadah masih dalam pendalaman identitas.
"Masih terus kita kembangkan," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pencurian helm di area parkir Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan tersangka AMM berawal dari kecurigaan petugas parkir Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Teguh Imam.
"Ketika (tersangka) keluar dari parkiran, membawa helm lebih dari satu, di kepala, motor dan siku tangan," ujar Adi.
Dari laporan tersebut, polisi berhasil meringkus AMM pada 16 Desember 2019 saat melakukan aksinya di area parkir Terminal 1 A Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelaku sudah delapan kali melakukan pencurian helm dalam kurun waktu tiga bulan," jelas Adi.
Adi juga menjelaskan, AMM melakukan aksinya bukan hanya di area parkir Bandara Soekarno-Hatta. Dari delapan aksi pencurian, empat diantaranya dilakukan di luar area Bandara Soekarno-Hatta.
"Area parkir Cilandak Town Square, Pasar Swalayan Kedoya, Taman Mini Jakarta Timur dan area parkir apartemen Kedoya," ucap Adi.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/27/12044351/pencuri-di-bandara-soekarno-hatta-bisa-lepas-helm-yang-terkunci-di-jok