Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 21 Desember 2019.
"Kemudian tim ke lapangan dan observasi, penyelidikan kurang lebih sekitar empat hari. Tanggal 26 Desember yang lalu menangkap salah satu pelaku di Jalan Angkasa, Kemayoran, Gunung Sahari," kata Yunus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019)
Yusri menjelaskan, saat ditangkap tersangka berinisial HR (38) membawa 1.200 ekstasi berwarna hijau dan 600 butir ekstasi berwarna oranye.
HR kemudian mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran. Polisi lalu menggeledah apartemen tersebut dan menemukan 200 pil ekstasi lainnya.
HR mengaku ke polisi bahwa ia mendapatkan ektasi dari seseorang berinisial KN yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Mudah-mudahan kami bisa mengungkap dan memotong jaringan peredaran narkoba yang akan digunakan untuk Tahun Baru," ucap Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/29/15045101/polisi-amankan-2000-pil-ekstasi-yang-mau-diedarkan-saat-malam-tahun-baru