"(Dua korban) agak parah, tapi yang lima udah pulang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Yusri mengatakan, penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang korban yang sudah keluar dari rumah sakit tersebut.
Sementara dua orang yang masih dirawat belum bisa dimintai keterangan.
Ada pun ketujuh korban yang ditabrak tersebut berinisial MRP, LP, HIS, HF, RZ, GR, dan KA.
Selain para korban, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat langsung kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (28/12/2019) pagi itu.
"Hasil tes urine terhadap si pelaku ini positif menggunakan amphetamine atau ekstasi," ujar Yusri.
Yunus juga menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terhadap tersangka berinisial TP ini dikenakan Pasal 312 dan 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/29/15535011/2-pesepeda-yang-ditabrak-pns-mabuk-ekstasi-di-kemayoran-masih-dirawat