Salin Artikel

KALEIDOSKOP 2019: Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Berujung Vonis Mati

BEKASI, KOMPAS.com – Pengujung 2018 silam jadi momen kelabu bagi keluarga besar Daperum Nainggolan.

Empat anggota keluarga Daperum secara sadis dibunuh oleh Harris Simamora, yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri, di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini terus bergulir hingga 2019.

Belakangan, kuasa hukum Harris mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung buat menghindarkan Harris dari vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan hakim.

Bermula dari sakit hati

Entah apa yang hidup di benak Harris Simamora saat itu. 

Peristiwa tersebut bermula saat Harris diundang saudara jauhnya, Maya Boru Ambarita, untuk datang ke rumah pada 12 November 2018. 

Maya merupakan istri dari Daperum.

“Kamu datang sekarang, besok kita mau belanja ke Tanah Abang jam 7 pagi,” tulis Maya dalam pesan singkatnya.

Harris kemudian datang ke rumah Maya di Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 21.00 WIB.

Harris memang sudah biasa berkunjung ke kediaman Maya dan Daperum.

Setibanya di rumah Maya, ia menonton televisi sembari mengobrol dengan Daperum dan Maya di ruang keluarga.

Tak lama berselang, Harris ditanya oleh Daperum.

"Nginap atau nggak kamu? Kalau kamu nginap nanti enggak enak sama abang kita, Douglas.”

 “Terserah mau nginap atau enggak, soalnya ini bukan rumah kita, kita cuma numpang di sini”, timpal istri Daperum, Maya kepada Harris, sebagaimana ditirukan oleh JPU Fariz Rachman dalam pembacaan surat dakwaan di PN Bekasi, Senin (11/3/2019).

Daperum kemudian berkata kepada istrinya dengan nada agak keras.

"Sudah tahu kamu kalau nginap di sini abang saya enggak suka.”

Harris belum tersulut emosi ketika adu mulut itu terjadi, hingga Daperum menyemprot Harris dengan kalimat yang dianggap melukai perasaan, dalam bahasa batak.

 “Kamu tidur di belakang saja, kayak sampah kamu!” seru Daperum.

Pukul 23.00, saat Daperum, Maya, dan dua orang anaknya terlelap pulas, Harris masuk ke dapur rumah.

Ia menyimpan amarah akibat disemprot Daperum.

Harris menemukan sebatang linggis di dapur.

Gelap mata oleh amarah tadi, Harris mengambil linggis tersebut, kemudian menghampiri Daperum dan Maya yang terlelap di ruang tamu.

Singkat cerita, keduanya meregang nyawa oleh linggis di tangan Harris.

Kedua anak Daperum ikut dihabisi

Kedua anak korban, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7) yang berada di kamarnya masing-masing sempat siuman saat jeritan ayah dan bundanya melengking.

Keduanya keluar kamar dan hendak melihat kondisi orangtua mereka.

"Tidur lagi sana, Mama cuma sakit, kok,” ujar Harris, sebagaimana ditirukan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Tak hanya menenangkan, Harris kemudian menuntun Sarah dan Arya menuju tempat tidurnya.

Harris kemudian duduk di sofa panjang depan televisi, terdiam merenungkan tindakan yang baru saja ia lakukan.

“Kok jadi begini, ya?” gumam Harris malam itu, sebagaimana ditirukan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, di lokasi reka adegan, Rabu (21/11/2018).

Sesaat berselang, Harris menyelinap ke kamar Sarah saat bocah itu terlelap.

Dengan keji, Harris menutup wajah Sarah dengan selimut, lantas membekapnya hingga gagal napas.

Dengan cara yang sama, Harris melakukan hal serupa terhadap Arya.

Usai membunuh 4 orang anggota keluarga tadi secara sadar, Harris kabur menggunakan mobil Nissan X-Trail milik Daperum.

Dia berencana mengasingkan diri dengan mendaki Gunung Guntur di Garut, Jawa Barat.

Namun, pada 13 November 2019, ia dibekuk polisi di kaki gunung.

Saat menggeledah tas Harris, polisi menemukan sebuah ponsel, sejumlah uang, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang raib dari rumah Daperum.

Ia kemudian digelandang ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Tuntutan jaksa 

Dalam sidang perdana yang digelar di PN Bekasi pada Senin (11/3/2019, JPU mendakwa Harris dengan pasal pembunuhan berencana. Tak hanya itu, Harris juga didakwa dengan pasal pencurian karena membawa kabur sejumlah barang korban, yakni ponsel, uang Rp 2 juta, dan mobil Nissan X-Trail.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dakwaan kumulatif karena ada fakta juga setelah membunuh, dia mengambil barang-barang milik korban," ujar JPU Fariz Rachman saat membacakan surat dakwaannya.

Usai serangkaian sidang, tibalah waktu pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Harris, Senin (27/5/2019). Harris dituntut mati.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz di PN Bekasi kala itu.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Harris tak kuasa membendung air matanya setelah dituntut mati oleh jaksa.

"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris berlumuran air mata, Senin (3/7/2019).

Dia pun menyatakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan bukan sesuatu yang direncanakan, melainkan tak mampu mengendalikan diri akibat sakit hati.

"Baru saja mau rebahan, abang saya (Daperum) langsung membentak saya, ‘Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton TV dulu, sana kamu di belakang, kayak sampah saja juga kamu sama seperti orangtuamu’," ujar Harris membacakan nota pembelaannya dan meniru ucapan Daperum saat itu. Dia juga menceritakan ulang kronologi pada malam kelam di Pondok Melati.

Namun, JPU mementahkan pleidoi Harris.

"Bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, kemudian mengambil uang sejumlah Rp 2 juta lalu menggunakan mobil milik korban untuk melarikan diri, dilanjutkan membuang linggis yang digunakan untuk membunuh korban, adalah cara-cara untuk menyembunyikan perbuatannya yang telah dipikirkan secara matang," kata Fariz Rachman dalam sidang pembacaan replik, Rabu (3/7/2019).

Vonis mati

Dalam sidang pembacaan vonis pada 31 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis mati pada Harris.

Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Kronologi pada detik-detik jelang pembunuhan yang diceritakan Harris jadi salah satu poin pertimbangan hakim menilai tindakan Harris sebagai pembunuhan berencana.

"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurungkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.

Jeda waktu 15 menit itu dinilai majelis hakim menjadi bukti bahwa Harris melakukan perbuatan dengan cara berencana.

Banding ditolak

Usai putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, kuasa hukum Harris langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Namun, banding itu ditolak pada November 2019 lalu.

Kuasa hukum Harris akhirnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

"Dengan kasasi, kita mengoreksi pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum kita adalah,  situasi Harris saat itu tidak berencana melakukan pembunuhan itu, tapi seketika. Itu saja intinya," jelas Alam Simamora kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Harris akan menunggu kelanjutan nasibnya melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang diprediksi keluar pada Februari-Maret 2020.

Berencana menikah

Namun, bukan itu saja yang ia nantikan. Harris rupanya memendam keinginan untuk menikah, apa pun keputusan Mahkamah Agung kelak. 

Entah pernikahan itu sebagai keinginan terakhir Harris atau bukan, karena apabila kasasinya ditolak Mahkamah Agung, vonis mati melekat pada dirinya.

"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam Simamora.

Alam agak kaget dengan keinginan Harris, meski ia menghormati keinginan itu.

Alam meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan November 2019 lalu, hingga kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap seusai putusan Mahkamah Agung.

"Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana. Narapidana kan punya hak-hak manusianya," ujar Alam.

"Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020)," kata dia.

Harris dan calon istrinya, kata Alam, bertemu ketika Harris sudah jadi pesakitan akibat kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Harris sampai meminta izin kepada petugas Lapas Bulak Kapal, Bekasi untuk bertemu ketika perempuan itu ada di sana.

Alam enggan membeberkan profil perempuan itu. Yang pasti, dia bukan narapidana.

"Saya pernah lihat dia entah di mana. Saya pengin menemui dia. Saya lihat dia (di lapas), terus saya minta izin sama polisi bahwa saya mau bertemu dengan dia sebagai teman. Saya di izinkan," tutur Alam menirukan pengakuan Harris padanya.

"Dia (Harris) bilang, 'saya penggemarmu'. Kemudian perempuan itu, tidak percaya, dikiranya petugas. Lalu karena intens, berkunjung, berkunjung, dan berkunjung, akhirnya terjadilah ungkapan kasih itu," Alam menambahkan.

Alam mengklaim, keduanya sudah bertekad bulat untuk menikah.

Calon istri Harris juga telah menyatakan kesiapannya terhadap segala kemungkinan kelak lantaran dipersunting pria yang menghadapi vonis mati.

Perempuan itu, kata Alam, mengaku tak peduli dengan cap yang akan ditimpakan masyarakat pada namanya.

"Saya sudah tanyakan ke calonnya dan calonnya memang (bertekad) bulat, mau. Dia bilang, 'bagaimana, namanya saya cinta'. Saya sudah tidak bisa jawab apa-apa," kata Alam.

"Dia bilang juga, untuk urusan keluarga akan dia atasi, tapi tidak boleh ada yang menghalangi saya untuk mencintai si Harris," tutup dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/31/09424861/kaleidoskop-2019-pembunuhan-satu-keluarga-di-bekasi-berujung-vonis-mati

Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha Tambang

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha Tambang

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke