Salin Artikel

Permohonan Cuti Bersyarat Buni Yani Dikabulkan karena Berkelakuan Baik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti memberikan alasan terkait dikabulkannya permohonan cuti bersyarat terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) Buni Yani.

Buni Yani diketahui telah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/1/2020) hari ini.

Menurut Rika, cuti bersyarat itu dikabulkan karena Buni Yani telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Karena sebagai narapidana yang memiliki hak untuk mendapatkan program ini, karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Syarat administratif salah satunya adalah berkelakuan baik atau tidak ada penilaian F selama menjadi narapidana.

Dan untuk substantif, karena Buni Yani telah menjalani pidana minimal 2/3 atau enam bulan.

"Administrasi salah satunya tidak ada register F atau pelanggaran, artinya selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik. Substantif salah satunya telah menjalani tidak kurang dari enam bulan," kata dia.

Untuk diketahui, Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Buni Yani dianggap melanggar pidana karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia menghirup udara segar setelah menjalani pidana kurungan selama 11 bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/02/20021891/permohonan-cuti-bersyarat-buni-yani-dikabulkan-karena-berkelakuan-baik

Terkini Lainnya

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke