Kebijakan untuk merehabilitasi Medina, kata Yusri, merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dari asesmen itu, BNNP merekomendasikan Medina untuk direhabilitasi.
"Ditresnarkoba melakukan gelar perkara menyangkut MZ, yang bersangkutan harus diasesmen sehingga diputuskan untuk Medina Zein akan dilaksanakan rehabilitasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Yusri mengungkapkan, Medina akan direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Dalam kurun waktu 3 bulan akan direhabilitasi tapi akan dilihat dari situasi akan bertambah atau berkurang (masa rehabilitasinya) tergantung tim di sana," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha Medina Zein diamankan Polda Metro Jaya terkait pengembangan penyidikan kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, aktor Ibra Azhari.
Berdasarkan pemeriksaan tes urine, Medina diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis Amfetamin.
Adapun, adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari tersebut kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 22 Desember 2019 lalu.
Saat penggeledahan di rumah Ibra, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya sebuah plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkoba jenis putau, sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putik diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/03/09181681/medina-zein-direhabilitasi-selama-3-bulan