JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengusaha Medina Zein (MZ) belum lama mengonsumsi narkoba jenis Amfetamin.
Informasi itu diketahui dari pemeriksaan rambut Medina di Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Kendati demikian, Yusri tak menyebut secara detail berapa lama Medina telah mengonsumsi Amfetamin.
"MZ tidak bisa terdeteksi dalam arti penggunaan belum terlalu lama. Kita temukan dari MZ cuma handphone (barang bukti saat diamankan) karena pengembangan (penyidikan kasus yang menjerat Ibra Azhari)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Yusri melarang penggunaan Amfetamin sebagai obat-obatan karena obat itu tergolong narkoba.
Padahal sebelumnya, Medina Zein mengaku mengonsumsi obat jenis Amfetamin karena mengidap penyakit bipolar.
"Pengakuan yang bersangkutan mengidap bipolar golongan dua. Tapi yang namanya narkoba, ya narkoba dilarang. Tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu," ungkap Yusri.
Sementara itu, hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan Medina untuk direhabilitasi. Dia akan direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri sejak 3 Januari 2020.
Medina Zein diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait pengembangan penyidikan kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, aktor Ibra Azhari.
Berdasarkan pemeriksaan tes urine, Medina diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis Amfetamin.
Adapun, adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari tersebut kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 22 Desember 2019 lalu.
Saat penggeledahan di rumah Ibra, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya sebuah plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkoba jenis putau, sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putik diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/03/13571721/polisi-medina-zein-belum-lama-konsumsi-amfetamin