DEPOK, KOMPAS.com - Nenek Arpah (69) merupakan korban penipuan oleh tetangganya sendiri, AKJ (26). Tanah milik Arpah dihargai Rp 300.000 oleh AKJ.
Penipuan bermula pada 2015 lalu, ketika Arpah yang memiliki tanah seluas 299 meter persegi menjual sebagian tanahnya, yakni 196 meter persegi, kepada orangtua AKJ. Setelah dijual sebagian, sisa tanah Arpah saat itu tinggal 103 meter persegi.
Namun, ternyata sertifikat tanah seluas 103 meter persegi miliknya tersebut dibalik nama oleh AKJ.
Saat itu nenek Arpah dibawa ke notaris dan diminta untuk menandatangani sebuah berkas. Sayang, karena keterbatasan membaca yang dimiliki nenek Arpah, ia pun mengikuti perintah AKJ untuk menandatangani berkas.
"Kakak saya tahunya itu untuk tanda tangan jual beli tanahnya, bukan untuk pemindahan hak atas tanah. Kan sebelumnya ada transaksi jual beli," ujar adik Arpah, Harun, dalam wawancara di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2019).
Setelah menandatangani berkas, Arpah pulang dengan membawa uang Rp 300.000.
Beberapa waktu berselang, perwakilan bank datang. Saat itulah baru diketahui bahwa tanah tersebut bukan lagi atas nama Nenek Arpah, melainkan AKJ.
Pada 2015 lalu, Arpah sempat melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Depok, namun dirinya dinyatakan kalah dalam persidangan.
Kemudian pada 2019, bersama dengan kuasa hukumnya, Arpah kembali melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Bahkan AKJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah. Menurut dia, AKJ sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
"Pelakunya sudah kami tetapkan dan amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Azis.
Mengenai berkas perkara kasus ini, menurut Azis sudah lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dengan nomor perkara P21 Nomor B 057/M.2.20/Eoh.1/01/2020, tanggal 9 Januari 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/10/11272281/hasil-penyidikan-kasus-tetangga-tipu-lansia-buta-huruf-di-depok-sudah