Salin Artikel

LBH Jakarta Buka Pengaduan Online untuk Korban Banjir Jabodetabek

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya membuka pos pengaduan korban banjir Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara langsung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga membuka pos pengaduan secara online.

Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara mengatakan, pengaduan online ini untuk mempermudah dan memperluas akses para korban banjir.

Menurut dia, berdasarkan data sementara, banjir yang terjadi dari tanggal 1 hingga 3 Januari 2020 itu telah menyebabkan 53 orang meninggal dunia karena tenggelam, tersetrum, tertimpa tanah longsor serta 1 orang hilang.

Sebanyak 397.171 orang pun mengungsi serta harta benda milik warga juga banyak yang rusak atau hilang akibat terseret maupun terendam banjir.

"Sebagai lembaga yang aktif dalam memperjuangkan HAM, LBH Jakarta merasa penting untuk melakukan langkah hukum bersama warga yang telah terlanggar haknya dan dirugikan atas bencana banjir di wilayah Jabodetabek tersebut," kata Ayu saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).

Untuk pengaduan korban banjir melalui mekanime online dapat dilakukan oleh warga yang menjadi koban banjir dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-korban-banjir/.

"Warga yang mengadu harus dengan menyertakan bukti-bukti terkait," kata dia.

Adapun pembukaan pos pengaduan ini dilakukan LBH Jakarta untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan serta kerugian yang dialami korban banjir yang dialami warga di Jabodetabek.

Atas pengaduan yang telah dibuat, para pembuat laporan akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.

Diketahui, LBH Jakarta sudah lebih dulu membuka posko pengaduan secara langsung bagi korban banjir.

Warga yang ingin mengadu bisa datang ke Kantor LBH Jakarta di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, RT 9/RW 2, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 ke pukul 15.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/10/13034801/lbh-jakarta-buka-pengaduan-online-untuk-korban-banjir-jabodetabek

Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke