JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MH (32) diamankan Polsek Metro Penjaringan karena menggugurkan kandungannya menggunakan sejumlah obat-obatan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (18/11/2019) lalu.
"Digugurkan dengan cara dia membeli obat melalui online," kata Mustakim saat rekonstruksi adegan di sebuah rumah di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).
Wanita tersebut menenggak setidaknya 12 butir obat penggugur kandungan, serta memasukkan empat macam obat ke dalam kemaluannya.
Informasi mengenai tindakan MH diketahui polisi dari pihak rumah sakit yang merawat tersangka pasca mengugurkan kandungannya.
Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada MH karena saat dirawat, dalam tubuhnya ditemukan ari-ari bayi.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi ART tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.
Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan.
Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/10/20032041/art-di-pik-diamankan-polisi-karena-gugurkan-kandungan-dengan-obat-obatan