Korban berinisial G (7) itu dianiaya Noviana di rumah saat kedua orang tuanya bekerja.
"Kami mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak ini," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2019).
Sementara itu, pelaku menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tes berlangsung hingga tiga hari ke depan.
"Pelaku ini kami cek kejiwaan karena memang nanti normal atau tidak kita tunggu hasilnya nanti. Proses tetap berjalan sudah dilakukan, penahanan kepada yang bersangkutan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang asisten rumah bernama Novian karena menyiksa anak majikannya.
Kasus tersebut terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan Noviana diketahui orangtua korban. Video tersebut juga viral di media sosial.
Tersangka menyiksa bocah berusia 7 tahun tersebut dengan mengikat tangan dan kaki serta memplester muka koban dengan wallpaper tembok.
Kejadian tersebut terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Kepada polisi, tersangka mengaku kesal dengan korban dengan alasan sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
"NV mengaku kesal karena korban kerap susah diatur saat di mal. Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
Pelaku melakukan aksinya pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi dan orangtua sedang pergi bekerja.
NV mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Padahal, korban sudah menangis dan meminta NV tidak melanjutkan aksi kejinya.
NV juga membekap muka korban dengan wallpaper tembok bergambar dan membolongi bagian mulut untuk bernafas.
"Itu terekam dalam video yang didapat ibu korban dari pembantu lainnya. Jadi tanpa sadar pembantu lain merekam kekerasan yang dilalukan NV terhadap GH pada saat itu," ucap Audie.
Tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/10/20213251/anak-yang-dianiaya-art-di-jelambar-kini-ditangani-psikolog