Kepala Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan, NV telah keluar dari RS Polri sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (14/1/2020).
"Hari ini jam 10 sudah selesai dilakukan pemeriksaan psikiatri forensik, setelah menjalani masa observasi selama empat hari," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.
Adapun selama di RS Polri, NV jalani pemeriksaan observasi psikiatri forensik guna mengetahui apakah NV saat melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Edy menambahkan, hasil pemeriksaan jiwa NV sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Saat ini NV sudah kembali dibawa penyidik untuk dilakukan proses penahanan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Hasilnya visum, nanti diberikan ke Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan proses penahanan di Mapolres Jakarta Barat," ujar Edy.
Polisi menangkap NV yang menyiksa anak majikannya.
Kasus tersebut terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan NV diketahui orangtua korban. Video tersebut juga viral di media sosial.
NV menyiksa bocah berusia 7 tahun tersebut dengan mengikat tangan dan kaki serta memplester muka koban dengan wallpaper tembok.
Kejadian tersebut terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Kepada polisi, NV mengaku kesal dengan korban dengan alasan sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/15590991/selesai-jalani-tes-kejiwaan-art-yang-siksa-anak-majikan-kembali-ditahan