Salin Artikel

Perbup Jam Operasi Truk Kerap Dilanggar, Bupati Tangerang Akui Tak Berdaya Menindak

TANGERANG, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku tak bisa berbuat banyak terkait dengan aktivitas lalu lalang truk bertonase besar bermuatan tanah di Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan, pengembang atau perusahaan truk yang unit operasionalnya ratusan kali lalu-lalang di Kabupaten Tangerang, semuanya berada di luar wilayah kabupaten.

"Termasuk perusahaan truk. Ini tidak ada yang dari Kabupaten Tangerang, semua di luar kabupaten," kata dia saat ditemui Kompas.com di Teluknaga Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2020).

Zaki mengaku tidak bisa memberikan sanksi atau teguran apapun terkait pengembang truk yang mengoperasikan truk-truk bertonase besar dengan muatan tanah di luar jam yang sudah diatur oleh Peraturan Bupati No 47 tahun 2018.

"Bagaimana kami menindaknya? Apalagi Polda-nya beda, bukan lagi Polda Metro Polda Banten, tapi juga ada Polda Jabar. Kan ini keterbatasan kewenangan saya," kata dia.

Adapun bagi perusahaan pengguna jasa truk yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang, Zaki menegaskan semua sudah menyepakati adanya jam operasional yang ditetapkan Pemkab Tangerang.

"Sudah dikasih tahu, dan pengembangnya itu kemarin. AP II, misalnya, memang menerima (jam operasional) 11 malam sampai jam 4 subuh. Begitu juga pengembang lainnya," kata dia.

Pada saat membuat komitmen, Zaki mengatakan semua perusahaan di wilayah yang dia pimpin bisa menerima peraturan tersebut.

"Tapi kalau bicara truk kosong (hilir-mudik) sudah di luar kewenangan mereka (tapi kewenangan pengembang truk)," kata dia.

Adapun sebelumnya, sejumlah Santri Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga Kabupaten Tangerang menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Teluk Naga.

Aksi para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan dua orang santri di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya.

Tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (14/1/2020).

Mereka memprotes pelanggaran jam operasional angkutan tambang oleh truk yang menabrak melindas kaki teman mereka.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/15/16013621/perbup-jam-operasi-truk-kerap-dilanggar-bupati-tangerang-akui-tak-berdaya

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke