JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik suntik stem cell ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penggerebekan tersebut dibenarkan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani.
Menurut Fanani, penggerebekan klinik bernama De'Eleriz Beauty & Health Center dilakukan hari ini (20/1/2020) pukul 15.00 WIB.
"Iya benar, kita melakukan penggerebekan terkait klinik tersebut," kata Fanani kepada wartawan.
Fanani mengungkapkan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat suntik dan serum. Saat ini, polisi masih mendalami praktik klinik ilegal tersebut.
"Barang bukti yang disita di antaranya ada alat suntik, serum, dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap Fanani.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2020.
Polisi menetapkan tiga tersangka yakni YW (46), LJ (47) dan OH. Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/20/19063641/polisi-kembali-grebek-klinik-suntik-stem-cell-ilegal-di-kebayoran-lama