Keduanya ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap Agus, seorang tukang parkir minimarket di Jalan Raya Sektor 1.1 BSD, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (16/1/2020) malam.
Kedua pelaku mengeroyok korban karena tidak memberikan jatah bulanan dari lahan parkir.
Berikut rangkuman faktanya:
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat korban tak menyetor jatah kepada kedua pelaku selama sebulan terakhir.
"Jadi motifnya ekonomi rebutan lapak lahan dan retribusi uang koordinasi antara korban dan kedua pelaku. Pengakuan pelaku biasanya menerima setiap bulan," kata Luckyto.
Menurut Luckyto, emosi kedua pelaku semakin menjadi setelah korban bertahan tak ingin memberikan uang jatah bulanan.
Perkelahian antara kedua pelaku dan korban pun terjadi.
Kedua pelaku saat itu memukul kepala korban dengan batu besar yang membuat tak sadarkan diri.
"Saat itu kedua pelaku memukul korban dengan batu dan bangku plastik yang ada di lokasi hingga melukai kepala korban," katanya.
Jatah bulanan Rp 30.000
Anggota Polsek Serpong yang mendapatkan laporan keributan dari warga setempat langsung menuju lokasi kejadian.
Setelah memerika beberapa saksi, polisi menangkap kedua pelaku yang tak jauh dari tempat kejadian.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban menjanjikan setoran setiap bulan.
"Sebenarnya tidak banyak, retribusi hanya Rp 30.000 per bulan. Itu dari pengakuan pelakunya," ujar Luckyto.
Menurut Luckyto, sebetulnya antara kedua pelaku dan korban saling mengenal.
Namun, korban telah lebih dulu memegang lahan parkir minimarket sejak satu tahun lalu.
"Untuk pendapatan (dari hasil parkir) saya kurang tahun pasti. Korban sendiri menjadi tukang parkir itu sudah satu tahun lebih. Selama ini berjalan dengan baik karena mereka sebetulnya berteman," katanya.
Luckyto memastikan, kedua pelaku tak berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas). Mereka meminta uang secara individu.
"Tidak ada kaitan dengan ormas. Ini murni individu. Dan saat melakukan (mengeroyok) dalam kondisi sadar tidak terkontaminasi alkohol," katanya.
Korban kritis
Sementara itu, korban sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan.
Menurut Luckyto, kondisi korban masih kritis karena luka serius di bagian kepala akibat dipukul batu besar dan bangku plastik.
"Untuk kondisi korban sampai saat ini masih kritis karena memang luka yang cukup parah di bagian kepalanya," ucapnya.
Kini akibat kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/08352151/fakta-pengeroyokan-tukang-parkir-di-bsd-yang-tak-setor-jatah-bulanan