Hal tersebut dijadikan dalih saat dirinya tertangkap tangan menyeludupkan brownies berbahan ganja.
“Alasan sementara pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini (ganja) dilarang," kata Bastoni saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Namun hal tersebut tidak membuat Cecoy kebal hukum. Dia tetap dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Ketika yang bersangkutan memasuki wilayah hukum Indonesia, dia dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," tegas dia.
Untuk diketahui Cecoy ditangkap di apartemen Bintaro Park View, Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), tiga hari setelah sampai di Jakarta.
Saat dilakukan penggeledahan di ruang AO833, polisi menemukan dua kotak wadah plastik berisi kue brownies dengan olahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.
"Kita memang sudah mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," kata Bastoni.
Kapolres menjelaskan, pelaku mengelabui petugas bandara dengan mengolah ganja menjadi kue brownies dan likuid.
"Jadi pelaku membawa barang barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucap Bastoni.
Bastoni mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk melacak peredaran ganja tersebut.
Atas temuan tersebut, WNA tersebut dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/23/14064371/ditangkap-karena-bawa-ganja-wn-as-tak-tahu-itu-barang-terlarang-di