Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengidap kelainan seks. Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa hingga ratusan kali.
"Hasil pemeriksaan, pelaku diduga punya penyimpangan seksual. Namanya eksibionis seksual. Dia suka menontonkan seksualitasnya di depan umum," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2020), seperti dikutip Warta Kota.
“Menurut pengakuannya pelaku sudah nggak bisa dihitung (onani depan umum), ratusan kali,” tambah Hendra.
Hendra mengatakan, pelaku menyasar ke semua korban baik dewasa maupun anak-anak, apabila gairah seksualnya meningkat.
“Sasaranya siapa saja yang membuat gairah seksualnya naik. Saat gairah seksualnya naik, dia langsung melakukan itu, baik itu di tempat tertutup ataupun terbuka," beber Hendra.
Akibat perbuatannya, Brusly dijerat pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.
Ia diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Atas adanya kasus ini, Hendra memerintahkan jajarannya agar menggiatkan patroli wilayah.
Tak hanya itu, ia meminta setiap lingkungan permukiman dipasang kamera pengawas atau CCTV.
"Kami juga minta agar orangtua waspada. Dan jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan," papar dia.
Aksi pelaku sebelumnya terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah. Videonya kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Perumahan Graha Pemda, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Jumat (24/1/2020) pagi. (Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pelaku Masturbasi Depan Bocah di Bekasi Punya Kelainan Seks, Mengaku Sudah Lakukan Ratusan Kali."
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/26/14245221/pelaku-masturbasi-di-depan-bocah-di-bekasi-mengaku-beraksi-hingga-ratusan