Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Kelompok Pencuri Motor, Sembilan Pelaku Ditembak

Sembilan tersangka ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka yang ditangkap berasal dari tiga kelompok berbeda.

Kelompok itu dikenal nama kelompok Johar Baru, Kelompok Lampung I, dan Kelompok Lampung II.

Kelompok Johar Baru terdiri dari lima tersangka, yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D.

Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat mencuri kendaraan bermotor.

Saat mengamankan Kelompok Johar Baru, polisi menyita lima unit sepeda motor, kunci leter T, dan ponsel.

"YS alias J adalah pemetik (orang yang berperan mencuri kendaraan), SP perannya mengawasi tempat kejadian perkara (TKP), AA dan Y adalah joki untuk antar jemput, dan DR adalah penadah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Selanjutnya, Kelompok Lampung I terdiri dari tiga tersangka, yakni M, MH, dan BA alias P.

Tersangka M dan MH berperan sebagai pemetik dan BA adalah penadah motor hasil curian.

"Masih ada temannya lagi yang DPO, inisial B dan E," ungkap Yusri.

Sementara itu, Kelompok Lampung II terdiri dari tersangka AR, AS, dan J. Kelompok tersebut biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan.

Tersangka AR dan AS berperan sebagai pemetik, sedangkan tersangka J adalah pengawas sekitar lokasi pencurian.

"Kelompok ini kadang menakut-nakuti korban dengan senjata api replika," ungkap Yusri.

Dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok itu selalu memilih rumah yang sepi. Mereka merusak gembok pagar untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri kendaraan bermotor yang terparkir.

"Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan motor itu," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/15041911/polisi-tangkap-3-kelompok-pencuri-motor-sembilan-pelaku-ditembak

Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke