TANGERANG, KOMPAS.com - Pensiunan TNI dengan inisial HS alias PJ ditangkap setelah diketahui menjadi pemodal dalam kasus pengoplos minuman keras (miras) yang beredar di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pensiunan TNI yang berusia 61 tahun ini merupakan dalang dari tiga tersangka lainnya.
Sedangkan tiga tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda-beda. Di antarnya menawarkan produk, mencari botol bekas minuman beralkohol yang masih bagus dan ada yang meracik mirasnya.
Yusri menyatakan, oplosan tersebut dicampur dengan bahan dengan kadar alkohol 90 persen dan beberapa bahan lainnya.
"Menggunakan campuran Kratingdaeng, campuran lain diaduk di ember dan dituangkan masuk di dalam botol," kata dia.
Miras yang sudah jadi kemudian dikemas di botol yang bagus dan terlihat seperti baru diimpor dari luar negeri.
Yusri mengatakan, miras oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp. 300.000 dan diedarkan via online melalui sosial media Facebook dan Twitter.
Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus empat tersangka pengoplos minuman keras (miras) yang minumannya beredar di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka berhasil ditangkap dari pengembangan temuan miras yang dikonsumsi oleh beberapa pekerja di kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata minuman keras ini dicurigai oplosan atau racikan," ujar dia.
Kemudian tim Garuda mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap empat tersangka.
Keempat tersangka ditangkap di dua tempat, yakni di Taman Sari dan Kembangan Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/12185641/pensiunan-tni-jadi-pemodal-bisnis-miras-oplosan-di-kawasan-jakbar