Penambahan RTH itu dihitung berdasarkan hasil sayembara desain revitalisasi Monas.
Saefullah menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, RTH di kawasan Monas sebesar 53 persen.
Sementara di aturan turunan keppres itu, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH di kawasan Monas sebesar 56 persen.
"Sesuai Keppres 25/1995 itu, ruang terbuka hijau yang ada di sana itu 53 persen, lalu turunan keppres itu adalah kepgub, itu ruang tebuka menjadi 56 persen. Hasil sayembara, RTH menjadi 64 persen, jadi naik," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Saefullah menjamin revitalisasi kawasan Monas tidak akan mengurangi RTH yang sudah ada di area tersebut.
"Sama sekali tidak ada mengurangi RTH," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas.
Sebanyak 85 pohon itu dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.
"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1/2020).
Saefullah berujar, RTH di kawasan Monas akan ditambah saat revitalisasi.
Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, ada jalan lingkar di dekat pagar kawasan Monas.
Sementara dalam desain revitalisasi, jalan lingkar itu dihilangkan dan diganti dengan RTH atau ditanami pepohonan.
Karena itulah, RTH di kawasan Monas akan bertambah setelah direvitalisasi.
"Mana lebih banyak terbuka hijaunya? Lebih banyak ini dong (setelah revitalisasi), enggak ada jalannya, terbuka. Ini jadi lebih pro kepada green," tutur Saefullah sambil menunjukkan desain Monas dalam keppres dan hasil sayembara.
Revitalisasi sisi selatan Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan pohon di area yang direvitalisasi.
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi. Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/14571871/sekda-dki-klaim-rth-di-monas-akan-bertambah-jadi-64-persen-usai