JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, sistem pembayaran praktik prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara menggunakan voucher.
Para pekerja seks komersial (PSK) mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 setiap melayani satu orang laki-laki.
Nantinya, upah tersebut masih dibagi kepada pemilik kafe sebesar 50.000 dan Rp 10.000 untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa prostitusi kepada lelaki hidung belang.
"Mereka menggunakan sistem voucher, jadi pembayarannya tidak langsung kepada PSK ataupun kepada yang mengantar," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
"Tetapi, pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap," lanjut dia.
Budhi mengungkapkan, para PSK dipaksa melayani 5 sampai 7 lekaki hidung belang dalam sehari.
"Satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali," ungkap Budhi.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungam di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal, kemarin (30/1/2020) malam. Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.
Polisi menetapkan tujuh tersangka, atas penemuan rumah penampuangan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Roya. Sebanyak dua tersangka telah diamankan masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.
Sementara, lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/14434141/sistem-pembayaran-prostitusi-di-gang-royal-menggunakan-voucher