Kelimanya adalah N (25), F (23), DD (19), S (25) dan MRA (22).
Saat penangkapan, polisi menembak kaki kanan MRA karena berusaha melawan petugas.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya menerima laporan dari karyawan minimarket yang mengaku dirampok saat ingin menutup toko.
Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan olah TKP kita berhasil mengungkap para pelaku. Para pelaku rata-rata beralamat di wilayah Kabupaten Tangerang. Satu diantaranya inisial M kita lakukan tindakan tegas terukur," kata Ferdy di Polsek Kelapa Dua, Jumat (31/1/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan perampokan saat kondisi minimarket ingin tutup.
Kondisi lokasi yang sepi dimanfaatkan pelaku. Mereka mengancam menggunakan senjata tajam lalu meminta uang dan barang berharga lainnya.
"Sasaran adalah uang yang ada di kasir dan barang berharga yang ada di minimarket seperti ponsel karyawan dan rokok," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa lima senjata tajam, dua motor, dan ponsel milik korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/17483181/polisi-tangkap-5-perampok-spesialis-minimarket-seorang-pelaku-ditembak