Salin Artikel

Pemkot Bekasi Resmikan Jalan SS Jakasetia-Pekayon

Butuh tiga tahun bagi Pemerintah Kota Bekasi membuka jalan itu, setelah rutin mendapat perlawanan dari warga setempat yang rumahnya digusur paksa tahun 2016.

Jalan baru yang sejajar dengan Jalan Raya Pekayon tersebut membentang dari Permata Pekayon hingga Pondok Surya Mandala.

Akses jalan sepanjang 1,6 km itu diklaim dapat membagi volume kendaraan yang setiap hari memadati ruas Jalan Pekayon.

"Tinggal satu tahapan sesi akhir menyambungkan dari Pondok Surya Mandala sampai pertigaan Pasar Rebo Jatiasih," kata Rahmat Effendi alias Pepen saat peresmian, Jumat siang.

"Ruas sisanya kami sudah usulkan agar bisa dilanjutkan pengerjaannya oleh Kementerian PUPR sepanjang 4,2 kilometer," imbuh dia.

Satu tahap Jalan SS Jakasetia-Pekayon yang terhambat pembangunannya ialah sesi Pulo Ribung-Surya Mandala.

Para korban gusuran bersikeras bertahan di sana karena menganggap Pemkot Bekasi mengusir mereka secara ilegal, tanpa pernah bisa menjelaskan bahwa tanah yang mereka tempati merupakan aset pemerintah.

Pemerintah Kota Bekasi beralasan, para korban digusur pada 2016 karena menghuni lahan yang diklaim milik Perum Jasa Tirta II, perusahaan di bawah Kementerian PUPR yang bertugas mengelola tanah sekitar saluran irigasi.

Warga yang sudah puluhan tahun berdiam di sana memang tak punya sertifikat hak kepemilikan atas tanah itu. Namun, dalih Pemkot Bekasi pun tak pernah terbukti.

Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi tanggal 21 Agustus 2019 menyatakan, belum ada satu pun sertifikat hak atas tanah itu yang dicatat dalam data mereka.

Perum Jasa Tirta II pun belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan maupun permohonan sertifikat atas tanah tersebut pada BPN Kota Bekasi.

"Tanah tersebut merupakan aset negara Kementerian PUPR/Perum Jasa Tirta II yang belum dimohonkan suatu haknya. Terhadap tanah aset negara yang belum dimohonkan sertifikatnya, dokumen tidak tersimpan pada BPN," tulis Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat dalam surat itu yang salinannya diterima Kompas.com pada 2 September 2019.

Kondisi itu membuat lahan gusuran di Jakasetia-Pekayon berstatus tanah negara bebas.

Pakar hukum agraria, Muhammad Ismak menyatakan bahwa tanah negara bukan berarti tanah milik pemerintah. Kedua hal itu tidak dapat disamakan.

Tanah negara yang belum dimiliki siapa pun, bebas ditinggali hingga ada sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut.

Bahkan, warga yang sudah lama tinggal di tanah itu, dimungkinkan meningkatkan status tanahnya menjadi "milik".

"Tanah milik negara bukan tanah milik pemerintah. Ia dikuasai negara, pemerintah bukan serta merta memiliki hak untuk membongkarnya. Negara kan tidak punya tanah. Umpama mau dimiliki harus ada yang bermohon (sertifikat kepemilikan) untuk itu," kata Ismak pada 2 September tahun lalu.

"Kalau sampai (warga) yang sudah 30 tahun kan bisa dianggap pemilik lewat hak prioritas. (Bahwa tanah itu aset negara Perum Jasa Tirta II), bukan berarti dimiliki. Mereka hanya menguasai asetnya. Kalau mau membongkar harus memohonkan sertifikat atas itu," tambah dia.

Namun, pengerjaan pembangunan Jalan SS Jakasetia-Pekayon tetap berlanjut, tanpa satu pun korban gusuran menerima ganti rugi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/18435051/pemkot-bekasi-resmikan-jalan-ss-jakasetia-pekayon

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke