Ia ditangkap polisi karena merampas ponsel pasangan pengendara motor yang tengah berboncengan pada Minggu (2/1/2020) tengah malam.
"Kejadian di Kampung Sawah RT 002/RW 004, Jatimulya, Cilodong. Pelaku mengaku sebagai anggota (polisi) dan menunjukkan pistol di pinggang para korban," kata AKP Ibrahim, Kapolsek Sukmajaya dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin siang.
Ibrahim menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika Y dan I yang merupakan warga Cilodong tengah dalam perjalanan dengan sepeda motornya.
Pelaku beberapa kali memepet mereka dan memaksa berhenti, tetapi modus itu baru berhasil pada upaya kesekian.
"Pelaku menunjukkan pistol dan langsung merampas 2 tas slempang korban," ujar Ibrahim.
Y dan I sontak berseru minta tolong. Pelaku pun diburu warga setempat yang tak lama kemudian berhasil mengepungnya.
Setelah diperiksa polisi, baru diketahui bahwa pistol yang digunakan pelaku buat mengancam korbannya merupakan pistol mainan.
Kini, ia terancam kurungan maksimal 9 tahun.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan. Dia diancam Pasal 368 KUHP," kata Ibrahim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/03/15092921/rampas-hp-dengan-pistol-mainan-pemuda-depok-ditangkap-polisi