Salin Artikel

Ini Syarat Memperoleh Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik untuk waktu sementara maupun tetap, wajib memiliki izin tinggal.

Peraturan itu tertuang pada UU No. 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1).

Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

Ketiga jenis izin tinggal ini memiliki perbedaan.

ITK diberikan kepada orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Itas diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

Terakhir, Itap diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh ketiga izin tinggal tadi?

Simak penjelasan berikut.

1. Syarat Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

a. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, harus melampirkan :
- Surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa

- Paspor yang sah dan masih berlaku.

b. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK juga dapat dibuatkan ITK. Orang tua harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia

- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang

- Fotokopi paspor kebangsaan orang tua

- Fotokopi Izin Tinggal kunjungan milik orang tua.

2. Syarat Izin Tinggal Terbatas (Itas)

Untuk memperoleh Itas ini ada persyaratan umum dan ada persyaratan khusus, yakni:

a. Persyaratan Umum, harus melampirkan:

- Formulir permohonan

- Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia

- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.

b. Persyaratan khusus. Bagi orang asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli atau sedang melaksanakan tugas harus melampirkan
- Surat keterangan domisili

- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait

- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang

- Tanda masuk yang masih berlaku.

Sementara bagi orang asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah harus melampirkan:

- Surat keterangan domisili

- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait

- Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI)

- Tanda masuk yang masih berlaku.

3. Syarat Izin Tinggal Tetap (Itap)

- Mengisi formulir

- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku

- Fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku

- Surat keterangan domisili

- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan

- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait. 

Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Itap juga dapat dibuatkan Itap. Caranya, orangtua harus melampirkan:

- Surat penjaminan dari penjamin

- Fotokopi akta kelahiran

- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua

- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku

- Fotokopi izin tinggal tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku

- Keputusan mengenai alih status izin tinggalnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/18020321/ini-syarat-memperoleh-izin-tinggal-bagi-wna-di-indonesia

Terkini Lainnya

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Megapolitan
Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Megapolitan
Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke