Salin Artikel

8 Pelaku Bobol Rekening Ilham Bintang Rp 300 Juta, Dipakai Belanja Online hingga Beli Emas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Desar dibantu tujuh tersangka lainnya menguras uang Ilham total Rp 300 juta yang disimpan di dua rekening bank.

"(Desar) membeli barang-barang online dari Lazada dan Blibli. Setelah itu, (uang yang dibobol dari) bank Commonwealth digunakan untuk membeli emas (secara online)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Selain itu, lanjut Yusri, uang hasil pembobolan itu juga disimpan di rekening penampung milik Desar dan sisanya dibagi kepada tujuh tersangka lainnya dengan jumlah yang berbeda.

Menurut Yusri, korban penipuan Yusri bukan hanya Ilham Bintang. Dia telah beraksi sebanyak 19 kali selama dua tahun.

"(Pembagian uang di antaranya) para pelaku di Jakarta yang bertugas membuat KTP palsu yakni tersangka T (Teti) mendapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta dan W (Wasno) yang perannya datang ke gerai privider mendapat Rp 3,5 juta," ungkap Yusri.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik Ilham Bintang.

Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).

Berikut kronologi dan peran para tersangka

Tersangka Desar

Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang. Desar ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Saat Desar ditangkap di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.

Menurut Yusri, korban penipuan Yusri bukan hanya Ilham Bintang. Dia telah beraksi selama dua tahun.

Tersangka Desar juga berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan.


Tersangka Hendrik, Heni, dan Rifan

Desar kemudian meminta bantuan dari tersangka Hendrik yang merupakan karyawan salah satu bank, yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.

Hendrik menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).

SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, data kartu kredit.

"Hendrik memiliki akses untuk mendapatkan SLIK OJK. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual (SLIK OJK) ke orang-orang enggak bertanggung jawab," ungkap Yusri.

Dalam mengumpulkan data nasabah secara acak, tersangka Hendrik dibantu dua tersangka lainnya, yakni tersangka Heni dan Rifan.

Tersangka Teti, Wasno, Jati, dan Arman

Setelah mendapatkan data rekening pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi Ilham.

Namun, nomor telepon Ilham tidak dapat dihubungi karena Ilham tengah berada di Australia.

Desar selanjutnya menghubungi tersangka Teti untuk membuat SIM card baru duplikat nomor Ilham menggunakan KTP palsu atas nama Ilham Bintang.

Teti diminta membuat SIM card baru di gerai Indosat di pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.

"Itulah kesempatan dia, saat (nomor Ilham) mati, itulah dia membuat SIM card baru," ungkap Yusri.

Tersangka Teti kemudian meminta bantuan tersangka Jati untuk membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang.

Yusri mengungkapkan, tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan. Adapun, data pribadi itu diperoleh Desar dari SLIK OJK yang dikirim Hendri.

"(Teti) bekerja sama dengan Jati untuk membuat KTP, teknisnya dari KTP bekas. Fotonya menggunakan tokoh 'wayang (pengganti)' yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," jelas Yusri.

Selanjutnya, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses duplikat SIM card baru di gerai Indosat. Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar.

Desar selanjutnya membobol rekening Ilham dengan meretas akun email pribadi Ilham. Ilham Bintang menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia.

Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020.

"Dia (Desar) masuk aplikasi Yahoo untuk mengetahui email pribadi Ilham karena memang membutuhkan password untuk membuka," ujar Yusri.

"Saat minta direset (untuk membuka email Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (email pribadi Ilham). Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/14091261/8-pelaku-bobol-rekening-ilham-bintang-rp-300-juta-dipakai-belanja-online

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke