Salin Artikel

Pengelola Papan Reklame Tak Berizin Bisa Terkena Denda hingga Kurungan Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menertibkan papan reklame yang tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengambil sikap tegas dengan memberi sanski denda hinga pidana.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan tindakan tegas akan diberlakukan pada 2020 ini.

"Di dalam Perda reklame sebenarnya itu sudah ada aturan sanksi dan pidana, jadi kami pastikan di tahun 2020 tindakan tegas itu akan kami terapkan," kata Arifin di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/2/2020) dini hari.

Lanjut Arifin, penindakan tegas berupa pemberian denda dan pidana selama ini belum diterapkan.

Penindakan tegas yang selama ini dilakukan sebatas pemberian surat peringatan, penyegelan hingga pembongkaran papan reklame.

Padahal penindakan tegas soal reklame sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam perda jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memiliki izin bisa terkena kurungan penjara selama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Maka kami akan dorong di 2020 ini, kami mainkan penegakan reklame dengan pro yustisia," ucap Arifin.

Sejauh ini Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta terus melakukan pendataan terkait keberadaan papan reklame yang tidak berizin.

"Sudah kami koordinasikan ke semua wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara untuk mengirimkan data reklame tidak berizin," ucap Arifin.

Seperti diketahui, Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame tidak berizin yang berada Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat atau di dekat traffic light Cengkareng.

Ketiga papan reklame dibongkar Selasa (4/2/2020) malam hingga Rabu (5/2/2020) dini hari.

Dalam pembongkaran itu, ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Bina Marga, PPSU dan Dishub diturunkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/15231741/pengelola-papan-reklame-tak-berizin-bisa-terkena-denda-hingga-kurungan

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke