Salin Artikel

Anies Bahas Revitalisasi Monas di Setneg, Ini 4 Poin Hasil Pertemuan

Dalam pertemuan, Anies memaparkan konsep revitalisasi sisi selatan Monas, yang tengah dikerjakan DKI, namun terpaksa dihentikan sementara.

Proyek dihentikan sementara karena belum mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

“Kami membahas pertama terkait soal revitalisasi kawasan Monas. Setelah pembahasan panjang, ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan dari Komisi Pengarah,” kata Anies kepada wartawan usai rapat dengan Komisi Pengarah, seperti dikutip Tribun Jakarta.

Anies menjelaskan, tercatat ada empat kesimpulan dari pertemuan tersebut.

Pertama, penataan sisi selatan Monas sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

“Di mana pengunjung bisa datang lalu berjalan ke arah utara langsung menghadap ke Monas, itu rancangannya ada. Di dalam Keppres ada gambaran umum, lalu oleh perancang dibuat sesuai kondisi sekarang,” ujarnya.

Kedua, Komisi Pengarah menghargai upaya DKI untuk melakukan penghijauan kawasan selatan Monas.

Kawasan selatan Monas itu sekarang digunakan untuk tempat parkir dan Lenggang Jakarta.

”Itu semua nanti akan jadi kawasan hijau yang selama ini terbuka justru menjadi hijau,“ jelasnya.

Ketiga, di tempat yang sekarang dirancang menjadi arena terbuka akan dilakukan penambahan vegetasi di player box.

Bahkan, yang selama ini sudah ada player box nanti akan ditambah vegetasi tanaman pohon rindang pohon keras.


Keempat, DKI akan segera menyampaikan gambar revitalisasi Monas untuk disepakati oleh Komisi Pengarah.

“Jadi, kesimpulan dalam rapat seperti itu saja,” imbuhnya.

Di Komisi Pengarah, Anies merangkap menjadi Sekretaris Komisi. Bahkan dalam Keppres, Gubernur DKI juga bertindak sebagai Ketua Badan Pelaksana dari penataan kawasan di Medan Merdeka.

“Secara prinsip, yang tadi dibahas konsentrasinya kawasan selatan, kawasan itu akan diteruskan. Mengapa diteruskan karena sejalan dengan Keppres 25 tahun 1995. Ada penyesuaian, seperti penambahan vegetasi,” jelasnya.

Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas menuai kritik karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.

Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Pemprov DKI lalu menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas sampai Komisi Pengarah mengizinkan proyek tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui bahwa ada 191 pohon yang ditebang demi proyek revitalisasi sisi selatan Monas.

Menurut dia, penebangan pohon itu tak bisa dihindari. Selain pohon yang ditebang, ada 85 pohon yang dipindahkan ke sisi barat dan timur kawasan Monas demi proyek itu.

Kepala Seksi Informasi Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Irfal Guci menyatakan hal serupa. Irfan berujar, 191 pohon ditebang karena terlalu besar.

"Yang ditebang artinya tidak memungkinkan untuk dipindahkan karena besar atau karena akarnya atau bagaimana, seperti sawit ada satu, itu kalau dipindah kan enggak mungkin bisa. Jadi totalnya 191 yang ditebang akhirnya," kata Irfal saat dihubungi.

Irfal berujar, ada banyak jenis pohon yang ditebang. Beberapa di antaranya merupakan pohon buah. "

Banyak pohonnya, ada jati satu, kemudian ada trembesi, ada mahoni, ada juga pohon buah," ucapnya.

Sementara itu, 85 pohon yang dipindahkan ke sisi barat dan timur Monas adalah pohon-pohon yang tingginya baru 1-2 meter. Contohnya seperti pohon belimbing dan nangka.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Anies Baswedan Mendatangi Setneg Kemudian Memnjelaskan Empat Kesimpulan Soal Revitalisasi Monas."

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/23132971/anies-bahas-revitalisasi-monas-di-setneg-ini-4-poin-hasil-pertemuan

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke