Salin Artikel

Anies: Komisi Pengarah Apresiasi Penambahan RTH dalam Revitalisasi Monas

Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

"Malah Komisi Pengarah memberikan apresiasi karena akan terjadi penambahan ruang terbuka hijau di kawasan Monas," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Anies berujar, penambahan RTH salah satunya dilakukan dengan menghijaukan lapangan parkir IRTI dan area kuliner Lenggang Jakarta.

"Sebagian juga baru menyadari bahwa tempat parkir IRTI, kemudian Lenggang Jakarta, itu semua akan menjadi tempat yang hijau," kata Anies.

Dengan demikian, kata Anies, revitalisasi tersebut akan terus dilakukan.

Revitalisasi itu sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Anies berujar, Ketua Komisi Pengarah, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menginginkan revitalisasi sisi selatan Monas selesai tepat waktu, yakni pertengahan Februari 2020.

Pemprov DKI Jakarta sudah menyerahkan gambar detail terkait revitalisasi sisi selatan Monas, sesuai permintaan Komisi Pengarah.

Karena itu, kelanjutan revitalisasi Monas tinggal menunggu tanda tangan Komisi Pengarah.

"Sebetulnya secara prinsip sudah disepakati, tapi kan harus diwujudkan dalam bentuk gambar. Sudah dikerjakan tadi malam, tadi pagi, tadi sudah dikirimkan ke Setneg. Nanti insya allah kemudian dieksekusi," ucap Anies.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengklaim, RTH di Monas akan bertambah menjadi 64 persen dari total luas Monas, setelah direvitalisasi.

Penambahan RTH itu dihitung berdasarkan hasil sayembara desain revitalisasi Monas.

Saefullah menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, RTH di kawasan Monas sebesar 53 persen.

Sementara di aturan turunan keppres itu, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH di kawasan Monas sebesar 56 persen.

"Sesuai Keppres 25/1995 itu, ruang terbuka hijau yang ada di sana itu 53 persen, lalu turunan keppres itu adalah kepgub, itu ruang tebuka menjadi 56 persen. Hasil sayembara, RTH menjadi 64 persen, jadi naik," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi sisi selatan Monas mulai November 2019. Namun, proyek itu dihentikan sementara pada akhir Januari 2020, karena tidak mengantongi izin Komisi Pengarah.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengajukan surat permohonan izin kepada Komisi Pengarah.

Komisi Pengarah kemudian menggelar rapat untuk membahas proyek itu pada Selasa (5/2/2020) kemarin.

Hasilnya, Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI menyiapkan rencana revitalisasi dalam bentuk gambar yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Pemprov DKI telah menyerahkan gambar tersebut pada hari ini.

Sementara itu, arsitek pemenang sayembara desain kawasan Monas Deddy Wahjudi berujar, RTH di Monas akan bertambah karena lapangan parkir IRTI akan dihilangkan dan diubah menjadi area hijau.

Kemudian, Lenggang Jakarta akan dipindahkan ke sisi timur, dekat Stasiun Gambir.

Lenggang Jakarta yang baru akan dibangun di area perkerasan, seperti yang sudah dibeton atau dipasangi paving block. Bekas Lenggang Jakarta nantinya akan dihijaukan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/06/18222681/anies-komisi-pengarah-apresiasi-penambahan-rth-dalam-revitalisasi-monas

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke