JAKARTA, KOMPAS.com - TS, pria yang beradu argumen dan mencekik seorang anggota Polisi Jalan Raya (PJR) saat berpatroli, meminta maaf atas kelakuan arogannya.
TS merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
TS juga meminta maaf kepada keluarganya atas peristiwa ini.
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," kata TS.
Meski begitu, TS tetap menjalani proses hukum yang ada.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebutkan bahwa TS juga terbukti membawa dua senjata yang tidak berizin
"Dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau, pisau sendiri merupakan senjata tajam," ucap Arsya.
Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/09/06105651/permintaan-maaf-pria-pencekik-polantas-tak-akan-cegah-ancaman-10-tahun