JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma, Senin (10/2/20202).
Aulia merupakan tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan, agenda sidang hari ini merupakan pembacaan dakwaan.
Selain menghadirkan Aulia, jaksa juga akan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainya yakni anak Aulia, Geovanni Kelvin.
"Iya, nanti anaknya juga (hadir dan menjalani sidang dakwaan)," ujar Sigit.
Selanjutnya, jaksa akan menggelar sidang dakwaan pada terdakwa pembunuhan lainnya di antaranya pembantu rumah tangga Aulia, yakni Karsini.
"Hari selasanya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma (AK) pada Kamis pekan lalu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, keduanya mau ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.
"Terdakwa 1 Kusmawanto (Agus) dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid (Sugeng) mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/10/11174711/senin-siang-aulia-kesuma-dan-anaknya-jalani-sidang-perdana-di-pn-jaksel